Kanal

Polisi Tangkap Warga Bengkalis Pengedar Sabu Seberat 771,52 Gram di Tambusai Rohul

RIAUIN.COM - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 771,52 gram dalam operasi yang dilakukan, Sabtu (24/08/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Pengungkapan ini terjadi di pinggir jalan Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Rohul.

Dalam operasi ini, polisi menangkap tersangka berinisial MI alias I (33) warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. MI ditangkap saat berada di lokasi kejadian dengan barang bukti sembilan paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening, satu lembar plastik dibalut lakban cokelat, dan sebuah tas kertas bermerk Tabitaglow.

Kronologis kejadian dimulai pada Senin, 19 Agustus 2024, ketika personel Satresnarkoba Polres Rohul menerima informasi dari masyarakat bahwa Kelurahan Tambusai Tengah sering dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Replita Ginting, memerintahkan penyelidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, tim Satresnaroba Polres Rohul berhasil menangkap MI di lokasi kejadian.

"Dari hasil interogasi, tersangka MI mengakui sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial MD," kata AKP Replita Ginting.

Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap MD, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan. Selanjutnya, seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kasus ini kini tengah dalam penanganan intensif, guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas," katanya.(nal/cakaplah)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler