Kanal

Berkas Perkara Kecelakaan Maut Marisa Putri Dilimpahkan ke Kejaksaan Pekanbaru

RIAUIN.COM - Berkas perkara kecelakaan maut oleh  Marisa Putri (21) telah diserahkan penyidik Polresta Pekanbaru ke pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian.

Hal itu dikatakan  Kompol Alvin Agung W"Berkas sudah tahap I ke jaksa," ujar Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa, Senin (19/8/2024).

Selain itu diketahui seiring berjalannya penanganan kasus, pihak Universitas Abdurrab juga telah memecat Marisa sebagai mahasiswanya.

Pemecatan tersebut diterbitkan melalui surat resmi Universitas Abdurrab berdasarkan putusan rapat senat akademik pada 5 Agustus lalu.

"Sesuai Surat Keputusan Rektor Universitas Abdurrab No. 069/REK UNIVRAB/SK/8/2024 tanggal 5 Agustus 2024, kampus telah memecat mahasiswi atas nama Marisa Putri sejak ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerjasama Universitas Abdurrab Goldha Faroliu melalui pernyataannya.

Dia juga menyatakan pihaknya berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan kampus yang bebas narkoba.

"Universitas Abdurrab akan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi terkait untuk upaya pencegahan narkoba di lingkungan universitas," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21)  menabrak seorang wanita bernama Renti (46) hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

Dari pemeriksaan polisi, Marisa Putri berkendara di bawah pengaruh narkoba dan alkohol. Sebab, hasil tes urine Marisa positif zat amphetamine dan methamphetamine. 

Saat itu pelaku menabrak sepeda motor korban dari belakang hingga terseret sejauh 50 meter. Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka berat di kepala.(nal/antara).
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler