RIAUIN.COM - Dari 119 kategori anak binaan yang saat ini menjalani hukuman di PPKA/Lapas/Rutan di Riau, 60 diantaranya memperoleh pemberian pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2024.
"HAN diperingati tiap 23 Juli, yang menjadi momen bermakna dengan tema "Anak Terlindungi Indonesia Maju," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, M. Ali Syeh Banna, mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Budi Argap di Pekanbaru, Selasa (23/7/2024).
Ia mengatakan, dari 60 anak binaan di Riau yang memperoleh pengurangan masa pidana, 58 orang mendapatkan pengurungan masa hukuman biasa dan 2 orang lagi mendapatkan pengurangan masa hukuman II.
"Artinya langsung bebas setelah dikurangi masa hukuman," jelasnya.
Dia menyebutkan, besaran pengurangan masa hukuman bagi anak binaan juga bervariasi. Bagi anak binaan yang telah menjalani pidana selama 3 bulan, mendapatkan pengurangan masa hukuman sebesar 1 bulan.
"Untuk tahun kedua, mendapatkan 2 bulan, tahun ketiga mendapatkan 3 bulan, tahun keempat mendapatkan 4 bulan dan tahun kelima mendapatkan 5 bulan. Tahun keenam dan seterusnya mendapatkan pengurangan masa hukuman sebanyak 6 bulan," katanya.
Ia mengatakan, setiap anak harus mendapatkan kesempatan sebanyak-banyaknya untuk tumbuh dan berkembang baik secara fisik dan mental supaya kelak saat dewasa mereka dapat menjadi pribadi yang matang, berkarakter secara intelektual maupun emosional.(nal/antara).