Kanal

Polsek Kampar Kiri Amankan 7,81 Gram Sabu dari Dua Pelaku

RIAUIN.COM - Polsek Kampar Kiri, Polres Kampar mengamankan dua pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 7,81 gram, Selasa (16/7). Mereka inisial RI (20) dan NA (25) warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah. 

"Pelaku RI ditangkap di pinggir jalan Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri dan pelaku NA ditangkap di rumahnya Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah," terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol M Daud, Kamis (18/7/2024).

Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi sabu di Simpang Bendungan tepatnya berada di pinggir jalan Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri.

Bersama Kanit Reskrim AKP Supriadi dan Tim Opsnal langsung menuju TKP yang dimaksud dan sesampainya di tempat tersebut. "Kita melihat tindakan pelaku RI sangat mencurigakan yang mana saat itu sedang duduk di atas sepeda motornya," tambah Kapolsek. 

Tanpa berlama-lama, pelaku RI langsung ditangkap dan digeledah badan pelaku disaksikan masyarakat desa setempat. 

"Ada 4 paket sedang sabu-sabu, dompet, kotak rokok, HP, uang dan sepeda motor BG 430 KY ikut kita amankan dari penangkapannya," kata Kapolsek. 

Kemudian pelaku RI diinterogasi dan mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku NA. 

"Dengan cepat, kita langsung bergerak ke Desa Simalinyang dan menangkap NA di rumahnya beserta sejumlah barang bukti ikut kita amankan," terang Kompol Daud.(nal/antara).

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler