RIAUIN.COM - Jajaran Polsek Limapuluh, Polresta Pekanbaru mengamankan dua pria berinisial MAS (19) dan AR (24) atas dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi, Ahad (7/7).
Kanitreskrim Polsek Limapuluh AKP Leo Dirgantara menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Sudirman, Pekanbaru.
"Tim segera menuju lokasi dan sekitar pukul 01.30 WIB langsung menangkap pria berinisial MAS," terangnya, Senin (8/7/2024).
Saat digeledah, lanjut AKP Leo, ditemukan sebungkus kota rokok yang di dalamnya berisikan 15 butir pil ekstasi atau inex. Berdasarkan hasil interogasi, MAS mengaku mendapatkan barang haram ini dari AR untuk dijual.
"Kemudian kami berhasil meringkus AR di sebuah club di Mall Pekanbaru di malam yang sama," ujarnya.
Selanjutnya terhadap kedua pelaku beserta barang serta barang bukti dibawa ke Polsek Limapuluh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku kami sangkakan pasal 114 Jo Pasal 132 atau pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.(nal/antara).