Kanal

Pengiriman 9 Kg Sabu dan 9 Ribu Pil Ekstasi dari Bengkalis ke Pekanbaru Digagalkan Polda Riau

RIAUIN.COM - Pengiriman 9,5 kg narkotika jenis sabu dan 9 ribu butir pil ekstasi melalui jalur darat tujuan Kota Pekanbaru berhasil digagalkan Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresarkoba) Polda Riau. Seorang pelaku diamankan inisial J, di Jalan Lintas Timur, Maredan, Kabupaten Siak, Selasa (18/6)

“Tersangka yang kita amankan ini merupakan kurir dan juga pengedar,” kata Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti yang didampingi Kasubdit II, Kompol Riyan Fajri, Kamis (20/2/2024).

Dalam kasus ini, selain J, turut serta rekannya inisial S yang bertugas mengambil paket narkoba. "Tersangka J ini dalam kasus ini bertugas menunggu di atas motor, lalu bersama S membawa paket sabu ke Pekanbaru,” terang Manang.

Kronologisnya, jelas Manang, J dan S berangkat dari Bengkalis menggunakan motor setelah menjemput sabu dan pil ekstasi dan dibawa menggunakan dua tas ransel.

“Sebelum pengungkapan kami mendapat informasi akan ada pengiriman sabu dari Bengkalis tujuan ke Pekanbaru,” kata Manang.

Kemudian, tim Subdit II melakukan penyelidikan Survilence dan mapping jalan yang akan dilalui target, Selasa (18/6). Saat melakukan penyelidikan di lokasi, tiba-tiba melintas J dan S menggunakan satu unit motor serta membawa dua tas ransel.

“Saat dicegat keduanya berupaya kabur ke arah kebun sawit dan tim berhasil mengamankan tersangka J. Sedangkan, tersangka S berhasil kabur,” jelas Manang.

Dugaan sementara keduanya merupakan suruhan seorang napi yang saat ini mendekam di Lapas Bengkalis. Hasil interogasi, keduanya mengaku mengakui diberikan upah Rp20 juta dari orang yang menyuruh.

Manang menjelaskan, tersangka J dalam kasus ini dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup. Kemudian, pidana penjara paling lama 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Manang.

Terakhir, kata Manang, pihaknya berhasil menyelamatkan 104.034 jiwa dari total harga seluruh narkoba yang disita senilai Rp12.103.400.000.(nal/mcr).
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler