M. Nasir SH, jaksa yang sekaligus juga menjadi korban penyerobotan lahan itu, pada Kamis (28/9/17), mengatakan dirinya mengakui membeli tanah itu sejak tahun 2006, berbentuk SKGR nomor 597, 598 dan 599/TR/2006.
“Dulunya saya beli SKKT dari Bapak Tulus yang punya tahun 2000 suratnya, SKPT nomor 462, semua surat Pak Tulus dan surat saya ditanda tangani RW, Said Zohrin. Tahun 2006 ditanda tangani dia juga, tiba-tiba saya bertugas di Lampung tahun 2010 gak pernah lihat tanah. Tahunya tanah saya diserobot dan ditanami sawit, pasalnya waktu dibeli tanah itu masih kosong,†terang Nasir.
Sementara tanah yang diserobot tersebut secara terpisah-pisah seluas 3,5 hektar satu tempat dan 1 hektar di Penopo, totalnya 4,5 hektar. Saat dibeli tanah itu kosong, namun sekarang sudah ditanami sawit bersama dengan tanah milik warga lain.
“Kalau dia sportif sebagai mantan anggota dewan dan sebagai seorang sarjana yang punya pemikiran luas harusnya saat dimediasi oleh lurah datang dan buktikan kebenaran atas tanah tersebut. Jangan tidak datang sampai dua kali," sambung Nasir.
Saat dilakukan mediasi pertama dan kedua, Said Zohrin tak kunjung hadir, sementara warga meminta penjelasan untuk menentukan jalan solusinya. Lantaran tidak kooperatif, membuat Lurah menyerahkan masalah ini langsung ke warga yang menjadi korban.
“Ya terkait kasus ini kita akan melaporkan secara hukum dan untuk sementara kami akan bangun pagar atau parit untuk menentukan batas tanah kami,†pungkas Nasir.
Sementara itu dikatakan mantan ketua RT 04 RW 05, Suparman, bahwa tanah kosong yang ditanami pohon kelapa sawit oleh Ketua RW 05 Said Zohrin SH yang juga pernah menjadi (Mantan,red) anggota Dewan tersebut milik masyarakat.
"Warga yang mengeluh tanahnya ditanam sawit, atas nama (Jaksa) M. Nasir, Bahtiar, Wijaya, Jasmanidar Sahbirin, Betty dan Siswandi,†sebut Suparman.
Di tempat terpisah, Said Zohrin selaku ketua RW yang juga diketahui mantan anggota DPRD Pekanbaru saat dikonfirmasi terkait masalah penyerobotan tanah yang dituduhkan kepada dirinya, mengaku bahwa tidak pernah melakukan penyerobotan tanah.
"Mana ada. Fitnah itu pak mereka yang merampok tanah saya, kalau iya ayok buktikan ke lapangan. Saya siap untuk mempertahankan hak saya. Saya saja telah 15 tahun memiliki tanah tersebut," tegas Said saat dihubungi melalui telepon genggamnya.
Mengenai mangkir dua kali saat dilakukan mediasi oleh warga, dirinya membantah karena alasan dirinya tidak datang lantaran mereka membawa polisi, pengacara dan jaksa,
"Gimana mau hadir, mereka bawa polisi, pengacara dan jaksa, tidak perlu itu, kita buktikan di pengadilan. Kalau mereka memang benar silahkan ambil haknya, tapi sebaliknya kalau saya yang benar, jangan ganggu hak saya, itu aja," akhir Said di ujung telponnya. (hrc)