Kanal

Aguan dan Oknum Anggota DPRD Kuansing Dilaporkan ke Kejaksaan

RIAUIN.COM- Kasus pembangunan kebun sawit di dalam hutan lindung yang melibatkan pengusaha ternama dan oknum anggota DPRD Kuansing dilaporkan oleh salah satu lembaga ke kejaksaan.

Laporan tersebut terkait juragan sawit yang cukup terkenal di Kuansing bernama Gunawan Tanuji alias Aguan diduga telah membangun kebun sawit didalam kawasan hutan lindung. Selain Aguan, ikut juga dilaporkan oknum anggota DPRD Kuansing Aprison yang bertindak selaku humas Aguan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH MH saat dikonfirmasi Riauin.com, Selasa (26/3/2024) membenarkan prihal laporan tersebut. "Benar telah dilaporkan. Sekarang laporannya sedang kami telaah ," kata Nurhadi.

Nurhadi menambahkan, kasus yang dilaporkan oleh pelapor itu yakni lahan kebun sawit yang berada didalam kawasan hutan lindung. Luasnya pun tak tanggung-tanggung ditaksir sekitar 300 hektar lebih.

"Kalau nggak salah luasnya 300 hektar lebih, nanti saya cek lagi," ucap Kejari Nurhadi.

Kendati menjelaskan, namun Kejari Nurhadi tidak menjelaskan secara rinci dimana kawasan hutan lindung yang diduga dibangun oleh pengusaha Aguan tersebut.

Terkait adanya laporan tersebut, humas Aguan, Aprison ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangan, kendatipun telah ditelepon berulang kali.

Sekedar diketahui, Jumat pekan lalu salah satu lembaga kemasyarakatan melaporkan pengusaha Aguan dan Oknum anggota DPRD Kuansing Aprison alias Picon ke kejaksaan negeri.

Keduanya dilaporkan karena diduga  melanggar Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang karena pengembangan kebun sawit di kawasan hutan.

Dimana keuntungannya digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan mengembangkan bisnis dari uang hasil tindak pidana itu.

Kasus tersebut saat ini tengah menjadi sorotan. Apalagi lahan yang menjadi objek pembangunan kebun sawit berada didalam kawasan hutan lindung. - hen

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler