Laode mengatakan, setelah mencermati fakta putusan persidangan kasus KTP-el dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto dan persidangan Andi Agustinus yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Anang sebagai tersangka.
Diketahui, PT Quadra Solution merupakan salah satu anggota konsorsium PNRI dalam proyek pengadaan KTP-el. Dalam putusan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan PT Quadra Solution menerima Rp 79 miliar terkait proyek KTP-el senilai Rp 5,95 triliun tersebut. "Sugiharto juga katakan pernah minta ASS untuk siapkan uang 500 ribu dollar AS dan Rp 1 miliar untuk diserahkan ke Miryam. ASS juga membantu penyediaan uang tambahan bantuan hukumm Ditjen Dukcapil sebesar Rp 2 miliar. Dan untuk kebutuhan lain," kata Laode.(rol)