Kanal

Kurir Narkoba Ditangkap di Bengkalis, Kokain dan Sabu Disita Polisi

RIAUIN.COM - Seorang kurir heroin dan sabu diamankan Timsus Elang Malaka Polres Bengkalis, Riau. Pengungkapan ini terjadi pada Kamis (7/3/2024) malam.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro menjelaskan, awalnya Timsus Elang Malaka mengamankan seorang kurir berinisial SY (46). Dari SY, petugas berhasil menyita barang bukti 3 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 2,6 kilogram.

“Ada dalam saku bungkus plastik berisi serbuk putih diduga kokain seberat 551 gram,” ungkap Bimo, Kamis (15/3/2024).

Bimo menjelaskan, kasus ini terungkap karena adanya informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika ke wilayah Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Timsus Elang Malaka yang terdiri dari Sat Res Narkoba, Sat Reskrim, Polairud, dan Bea Cukai Bengkalis kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi target di Jalan Lintas Dumai-Pakning.

Selanjutnya, tim melakukan penghadangan terhadap SY yang mengendarai sepeda motor dan menemukan barang bukti narkotika tersebut dalam tas ransel yang dibawanya.

“Dari hasil interogasi, SY mengaku diperintahkan oleh seseorang (DPO) untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Kota Dumai dengan imbalan Rp 20 juta,” lanjut Bimo.

"SY diketahui telah tiga kali mengantarkan narkotika atas perintah orang yang sama.

SY beserta barang bukti kini diamankan di Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

SY dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling rendah 6 tahun.-dnr

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler