Kanal

Jual Motor Curian di Marketplace, Pria Ini Diringkus Polisi

RIAUIN.COM - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya meringkus seorang pria karena menjual motor yang diduga hasil curian. Pria AO (22 tahun) warga Siak Hulu, Kabupaten Kampar ini ditangkap oleh petugas yang menyamar pada Senin, (11/3/2024).

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, pelaku yang merupakan penadah barang hasil curian yang saat itu sedang bertransaksi dengan petugas yang menyamar di depan sebuah swalayan di Panam.

"Pelaku berhasil kita amankan saat akan bertransaksi menjual sepeda motor hasil curian kepada anggota kita yang menyamar sebagai pembeli di parkiran swalayan tersebut, Kecamatan Tampan,” ujar Syafnil.

Dijelaskan, awal pengungkapan ini berkat postingan pelaku di Marketplace. Ciri-ciri kendaraan yang dijual mirip dengan sepeda motor korban yang dilaporkan hilang pada Sabtu (24/02/2024) lalu. Korban kehilangan motor di Jalan Paus Perum Bumi Paus Permai Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.

Berbekal informasi tersebut petugas mencoba memancing pelaku dengan berpura-pura hendak membeli sepeda motor tersebut dan sepakat bertemu di parkiran Giant Panam.

"Tak lama kemudian datang tersangka membawa sepeda Motor Yamaha Aerox warna abu-abu dengan nomor polisi palsu BM 1022 SAD yang hendak dijual tersebut," sebut Syafnil.

Setelah di lakukan Pengecekan, ternyata benar motor yang akan dijual tersebut merupakan motor milik korban yang dicuri beberapa waktu lalu, dengan temuan tersebut petugas pun langsung mengamankan tersangka.

Saat ini tersangka meringkuk di sel tahanan Polsek Bukit Raya untuk penyidikan lebih lanjut.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler