RIAUIN.COM - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya meringkus seorang pria karena telah melakukan penganiayaan terhadap seorang pria lanjut usia (lansia) pada Senin (25/2/2024) kemarin di Jalan Indrapuri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino menjelaskan, pelakunya adalah Mardinata (44 tahun). Pelaku tidak senang karena korban protes terhadap tanggul jalan yang dibuat oleh pelaku.
"Saat itu korban bersama istrinya melewati Jalan Indrapuri. Setiba di lokasi kejadian, korban berhenti karena warga disana sedang membuat tanggu jalan. Kemudian pelapor menyatakan agar tanggul yang dibuat tidak terlalu tinggi. Tak terima saran korban, salah satu terlapor mendatangi korban dan langsung memukul di bagian kaca helm melukai bagian bawah mata sebelah kiri," kata Dodi, Rabu (28/2/2024).
Tak puas sampai disitu, pelaku kembali memukul bagian atas helm korban. Selain itu warga lainnya memiting leher korban sehingga menyebabkan leher korban sakit.
"Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut," tutur Dodi.
Berbekal laporan korban, polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku sehari berselang. Pelaku berhasil diamankan di dekat rumahnya dan dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk dimintai keterangan.
"Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman diatas 1 tahun penjara," pungkas Dodi.-dnr