Kanal

Bawaslu Riau Gelar Apel Patroli Pengawasan Masa Tenang Pemilu Tahun 2024

RIAUIN.COM- Bawaslu Provinsi Riau melaksanakan apel Patroli Pengawasan Masa Tenang Pemilu Tahun 2024 di Halaman Kantor Bawaslu Riau Jalan Adi Sucipto (Komplek Transito) Nomor 284 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu (10/2/2024).

Apel siaga dilaksanakan Berdasarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Umum Tahun 2024. Ini sebagai bentuk upaya pencegahan atas terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu pada Tahapan Masa Tenang Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sebagaimana yang telah ketahui masa tahapan kampanye berakhir pada hari ini yang sudah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Selanjutnya 11 Februari 2024 sampai 13 Februari 2024 merupakan tahapan masa tenang.

Apel Siaga diikuti oleh Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau Indra Khalid Nasution, Kordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Riau Patminah Nularna, Kabag Hukum, Humas dan Datin, Dona Donora, Kabag Pengawasan Pemilihan Umum, Tarmizi, Plt Kabag Administrasi, Asmed Effendi serta seluruh staf Sekretariat Bawaslu Riau. Turut sebagai peserta apel anggota Polda Riau, Satpol PP dan Danton Provinsi Riau.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman pengawas Pemilu, Kepolisian, Pamong Praja serta pihak terkait yang telah membantu menyukseskan kegiatan pengawasan kampanye ini.Terima kasih juga kepada Centra Gakkumdu yang bersama-sama dengan kamu mengawal demokrasi di bumi lancang kuning ini," ucap Alnof saat menyampaikan amanat pembina apel.

Bawaslu telah memetakan kerawanan Pemilu pada masa tenang yaitu, pertama, melakukan kampanye. Kedua, belum menertibkan APK kampanye, ketiga kampanye di media sosial, empat adanya jejak pendapat maupun pengumuman hasil survei. Kelima, kegiatan money politic dan keenam, kerawanan di tingkat Pemilih.

"Oleh karena itu Bawaslu telah mengantisipasi, mencegah dan mengatasi kerawanan tersebut Bawaslu Riau telah memberi himbauan kepada steck holder, pihak terkait karna pelanggaran tersebut mempunyai sanksi pidana, membentuk gugus tugas antara Bawaslu Riau, KPU dan KPID dalam pengawasan pemberitaan, serta membentuk tim cyber dalam pengawasan media sosial," ujarnya.

Diakhir pidatonya Alnof mengajak semua masyarakat untuk berdoa demokrasi dapat terjaga dengan baik.

"Kita ciptakan Pemilu sukses proses dan sukses hasil," tutur Alnof. -rls,vie

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler