RIAUIN.COM - Dua pelaku pencurian di area proyek Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Jalan lintas Timur KM 25, Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayan Raya diringkus Polisi, Minggu 4 Januari 2024.
Kedua pelaku pencurian adalah Fauzi Rahman (40 tahun) dan Andreyuda (24 tahun). Kedua pelaku mengambil 3 set scaffolding (penyangga) di lokasi proyek UPPKB tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menjelaskan, kedua pelaku beraksi sekira pukul 03.30 dini hari WIB dengan menggunakan sepeda motor.
"Setelah berhasil mengambil barang para pelaku membawa dengan menggunakan kendaraan milik tersangka Andreyuda. Motif kedua pelaku melakukan aksi pencurian karena terdesak biaya kebutuhan sehari-hari," kata Dodi, Rabu (7/2/2024).
Dijelaskan, saat beraksi pelaku dipergoki oleh pihak keamanan proyek l. Keduanya lalu diserahkan kepada pihak kepolisian. Untuk penyidikan lebih lanjut, para pelaku kemudian ditahan di ruang tahanan Polsek Tenayan Raya.
"Kedua pencuri ini kepergok oleh sekuriti proyek. Keduanya langsung kita tahan dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman diatas 2 tahun penjara," pungkas Dodi.-dnr