Kanal

Punya Tambang Pasir Ilegal, Oknum PNS di Pemkab Rohul Diringkus Polisi

RIAUIN.COM - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menahan seorang tersangka penambang pasir tanpa izin (ilegal) di Desa Bangun Purba Timur Jaya Kec Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, Rabu (24/1/2024).

Tersangka yang diamankan yakni KS (50 tahun) yang merupakan pemilik usaha penambangan pasir tersebut. KS belakangan diketahui adalah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Pemkab Rohul.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi menjelaskan, modus pelaku melakukan penambangan di lahan bekas kelapa sawit miliknya dengan menggunakan alat berat.

"Material hasil dari penambangan itu dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 280 ribu untuk setiap mobil. Kegiatan penambangan ini telah dimulai pelaku sejak bulan November 2023 lalu," kata Kombes Nasriadi, Senin (29/1/2024).

Dia menjelaskan, dari hasil penggerebekan lokasi tambang pasir ilegal itu, pihaknya menyita satu unit alat berat jenis PC 200 merek Komatsu, buku catatan keuangan, sejumlah uang tunai hasil penjualan pasir dan satu unit handphone.

Saat ini, pelaku ditahan di ruang tahanan Polda Riau dan dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Setiap orang melakukan penambangan tanpa ijin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 milyar," pungkasnya.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler