Kanal

Polsek Tampan Bongkar Sindikat Curanmor, Aksinya Semakin Nekat

RIAUIN.COM - Satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Tim Opsnal Polsek Tampan pada Jumat, 19 Januari 20204 kemarin. Pelaku yang diringkus yakni GMR (30 tahun).

GMR melancarkan aksinya di Jalan Sari Amin, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat menegaskan, pelaku menggasak motor jenis Honda Beat dengan taksiran kerugian mencapai Rp10 juta. 

"Saat kejadian, motor korban diparkirkan di dalam rumahnya. Korban baru mengetahui kejadian pencurian sepeda motornya pada pagi harinya. Pelaku telah merusak jendela belakang untuk masuk ke dalam rumah. Pelaku berhasil mengambil sepeda motor dan keluar dari pintu garasi," kata Asep, Sabtu (27/1/2024).

Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tampan untuk dilakukan pengusutan. 

Beberapa waktu setelah laporan, polisi mengamankan seorang tersangka inisial RO yang ditangkap massa saat beraksi curanmor di dekat Mal SKA. Dari pengakuan RO, dia dititipkan motor yang digunakannya oleh GMR untuk dijual.

"Pelaku RO tertangkap sama warga di wilayah dekat Mal SKA. Dia mengaku telah menerima sepeda motor dari temannya GMR untuk dijualkan. Dari pengakuan itu, Panit Reskrim Iptu Hasriyal memerintahkan tim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Asep.

Tersangka GMR akhirnya dibekuk saat berada di Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai. Dari tersangka disita satu unit sepeda motor hasil curian. 

"Tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di TKP sekira jam 03.00 WIB yang saat itu korban sedang tidur. Dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tampan," jelasnya.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman penjara diatas 5 tahun.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler