Kanal

Tiga Pelaku Curanmor Diringkus, Modus Duplikat Kunci Motor Jaminan Rental

RIAUIN.COM - Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Tampan, Rabu 24 Januari 2024. Ketiga pelaku yakni, A (23 tahun), SHP (18 tahun) dan seorang anak dibawah umur inisial MFR (16 tahun).

Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat menjelaskan, satu orang pelaku yakni R masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Modus para pelaku menduplikatkan motor metik milik korban yang menjadi jaminan untuk rental mobil milik pelaku.

"Peran masing-masing melakukan pencurian dengan menduplikatkan kunci motor yang dijaminkan korban untuk merental mobil milik pelaku. Setelah mobil dikembalikan, pelaku membuntuti korban yang menggunakan motor itu. Lalu, setelah ada kesempatan, pelaku mencuri motor tersebut dengan menggunakan kunci duplikat," kata Kompol Asep Rahmat, Sabtu (27/1/2024).

Dijelaskan, peristiwa curanmor modus duplikat kunci ini dilaporkan oleh korbannya Midiawati (55 tahun). Sebelumnya, anak korban merental mobil jenis Daihatsu Xenia milik pelaku melalui temannya pada Kamis, 28 Desember 2023 lalu.

"Korban merental mobil dengan jaminan motor metik jenis Honda Scoopy beserta kunci kontaknya. Kemudian pada Sabtu, 30 Januari 2023 sore mobil rental itu dikembalikan ke pemilik (pelaku)," ujarnya.

Lalu, sehari kemudian, korban menemukan motornya telah raib dan pintu pagar rumah telah terbuka.

"Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat 2 orang membawa kabur sepeda motor korban yang posisi belakang adalah pemilik mobil rental. Atas hal tersebut selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Tampan, selanjutnya korban membuat laporan resmi ke Polsek Tampan," bebernya.

Atas laporan tersebut, polisi akhirnya menangkap ketiga pelaku tanpa. perlawan. Para pelaku dijerat pasa 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara satu pelaku lainnya dijerat UU Peradilan Anak," pungkas Asep.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler