Kanal

Penjual BBM Ilegal Diringkus Polisi, 20 Jerigen Solar Disita

RIAUIN.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pria berinisial HJS (40 tahun) karena diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Dari gudang pelaku polisi menemukan 20 jerigen penuh solar, 4 jerigen dalam keadaan kosong dan selang dengan ukuran 2 meter.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, penangkapan HJS berawal dari patroli yang dilakukan Tim Unit ldik III Tipidter Polresta Pekanbaru tepatnya di Jalan Siak II, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Selasa (23/1/2024) malam.

"Saat itu, petugas melihat seorang pria sedang menjual BBM jenis solar kepada supir mobil tangki CPO. Petugas kemudian mengamankan HJS dan saksi-saksi, serta barang bukti," kata Bery, Jumat (26/1/2024).

Berdasarkan hasil interogasi, HJS mengaku sebagai pemilik jerigen berisi BBM subsidi jenis solar tersebut. Ia mengaku membelinya dari SPBU di daerah Pekanbaru.

Tersangka HJS dijerat dengan Pasal 53 huruf b, c dan d dan atau Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," pungkasnya.(*/dnr)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler