Kanal

Polisi Ringkus Penimbun BBM Subsidi di Bengkalis, 12 Jerigen Penuh Bio Solar Disita

RIAUIN.COM - Seorang pelaku penimbunan BBM subsidi jenis bio solar diringkus Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, Senin 22 Januari 2024 kemarin. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, pelaku RR (55 tahun) diamankan ketika sedang berada di sebuah warung makan di jalan Lintas Pekanbaru-Duri tepatnya di Desa Tengganau Luar Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit mobil jenis minibus yang di dalamnya berisi 12 jerigen ukuran 33 liter berisi bio solar.

"Modus pelaku menggunakan mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi. Pada bagian bawah tangki sudah dipasangi baut agar memudahkan pelaku mengeluarkan BBM. Di mobil pelaku juga ditemukan selang untuk menyalin BBM ke jerigen," kata Gian, Rabu (24/1/2024).

Di dalam mobil minibus yang digunakan pelaku, polisi menemukan total 12 jerigen yang masing-masing berisi 33 liter BBM jenis bio solar. 

"Selain itu, ditemukan juga 2 selang untuk menyalin BBM, ember dan corong minyak," tambah Gian.

Atas temuan itu, RR dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.

"Pelaku diancam pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar," pungkas Gian.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler