Kanal

Warga Penyengat Demo, Minta PN Siak Lebih Objektif dalam Perkara Anji dan Sarli

RIAUIN.COM - Ratusan warga Desa Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, bersama Aliansi Pejuang Tanah Melayu Riau (APTMR) dan LSM KPK berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Siak, Senin (8/1/2024). 

Aksi ini bertujuan untuk mendesak PN Siak lebih objektif dan adil dalam menangani perkara dua warga Desa Penyengat yang dimeja hijaukan oleh PT Triomas Forest Development Indonesia (TFDI). Kedua warga itu adalah Anji Mardiator (42 tahun) Ketua Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat dan Sarli, penerima kuasa usaha dari koperasi. Keduanya dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan sesuai pasal 372 KUHP.

"Tuntutan demo karena ini adalah perkara perdata dan sudah berproses di pengadilan, masyarakat menginginkan klien kami Anji dan Sarli dapat bebas secara murni," kata Kuasa Hukum Anji dan Sarli, Mardun SH didampingi Oji Novandi SH.

Dijelaskan Mardun, kehadiran masyarakat di PN Siak untuk menuntut keadilan dan menjelaskan apa yang terjadi sebenarnya sehingga nantinya, hakim tidak salah dalam memutus perkara.

"Ini adalah perkara perdata, harus diselesaikan secara perdata. Ini dijelaskan oleh ahli hukum saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan pekan lalu," jelasnya.

Mardun dan timnya berharap hakim di PN Siak menjunjung tinggi keadilan dan bersikap netral karena kasus ini diawasi oleh Komisi Yudisial (KY). 

"Kita juga sudah menyampaikan berkas-berkas perkaranya ke KY di Jakarta kemarin dengan harapan klien kami dibebaskan secara murni," lanjutnya

Diceritakan Mardun, awalnya pada tahun 2019 lalu kedua belah pihak saling lapor. Perusahaan melaporkan adanya pengrusakan, sementara masyarakat melaporkan perusahaan karena menanam pohon kelapa sawit di lahan warga.

Singkat cerita, kedua belah pihak kemudian membuat kesepakatan yang isinya sepertiga hasil panen pohon akasia milik masyarakat, diserahkan kepada perusahaan. Sementara untuk biaya panen dan operasional lainnya ditanggung pihak koperasi. Dalam perjanjian itu juga disepakati bahwa perusahaan wajib memberikan uang sebesar Rp1,6 miliar dan menyediakan lahan 783 hektare yang akan dijadikan KPH. 

"Seluruh kewajiban yang disepakati itu tidak pernah dilaksanakan oleh PT Triomas, sementara Koperasi Satu Hati Penyengat punya kewajiban yaitu sepertiga hasil panen pohon akasia mereka diserahkan kepada perusahaan, walaupun operasional pemanenan mereka (koperasi, red) yang tanggung. Karena masyarakat melihat perjanjian tidak ditepati, otomatis warga menganggap perjanjian ini tidak disepakati lagi. Mereka tetap memanen, maka dengan dasar itu lah PT Triomas melaporkan karena ada hak mereka sesuai perjanjian sepertiga," kata Mardun.

Seharusnya, kata Mardun, sesuai hukum acara, kasus ini adalah ranah perdata dan harus dijelaskan secara formil. Hal ini diatur dalam perma nomor 1956 dimana disebutkan apabila perkara ada muatan perdata, maka selesaikan dulu keperdataannya.

"Kemudian (di persidangan, red) dihadirkan tiga orang saksi terkait perkara pelanggaran pasal 372 KUHP, tidak ada satupun yang menyangkut masalah perkara yang dituduhkan penggelapan tersebut. Penggelapan itu dalam UU artinya menguasai barang orang sebagian atau seluruhnya, sementara itu adalah milik masyarakat, kayu akasia itu adalah milik masyarakat yang tumbuh diatas tanah masyarakat yang mempunyai surat yang dikeluarkan oleh penghulu setempat dan sertipikat oleh Menteri Agraria," paparnya.

Selain itu, Ketika proses perkara masih dalam tahap penyidikan di Polda Riau, kata Mardun, pihaknya telah bersurat kepada Kantor Sekretariat Presiden (KSP), Presiden, Komnas HAM, Komisi III DPR RI. "Semua surat itu sudah dibalas, tetapi dibalasnya ketika klien kami sudah menjadi terdakwa," tutur Mardun.

Menurut Mardun, proses perkara ini ada kejanggalan, dimana dalam hitungan dua hari setelah tahap 2, perkara langsung dilimpahkan ke Pengadilan. "Hitungan tujuh hari perkara sudah disidang, sementara kita telah masukkan surat ke berbagai instansi terkait karena ada upaya keperdataan.

"Apabila upaya keperdataan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dikabulkan, tentu akan sia-sia dia yang sudah ditahan di dalam penjara," cetusnya.

Sementara, Ketua Umum APTMR, Alexander (Alex Cowboy) yang turut hadir dalam aksi demo menambahkan, pihaknya meminta kepada Ketua PN Siak agar tegak lurus dalam penegakan hukum.

"Saya meminta kepada Ketua PN Siak agar memutus perkara dengan tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," singkatnya.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler