Kanal

Ditresnarkoba Polda Riau Musnahkan 875 Botol Miras Ilegal Hasil Sitaan KRYT

RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau memusnahkan barang sitaan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYT) bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau.

Didampingi Wadir AKBP Nandang Lirama, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Yos Guntur mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa 875 botol minuman keras (miras) berbagai merek yang disita beberapa hari lalu. Seluruh barang sitaan ini merupakan hasil operasi bersama DJBC Riau bersama seluruh satuan kerjanya (Satker).

"Ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Dilaksanakan dalam rangka antisipasi jelang Natal dan tahun baru 2024 serta menekan kriminalitas yang berakhir pada 2 Januari mendatang," kata Kombes Yos Guntur.

Dijelaskan, selain pengamanan jelang Nataru, operasi ini juga sebagai upaya cooling system jelang Pemilu 2024 serta meminimalisir tindak kejahatan jalanan jelang pesta demokrasi. 

"Tidak hanya narkoba, penggunaan miras pun akan kami tekan demi terwujudnya cooling system jelang Pemilu 2024," tutur Yos Guntur.

Sementara itu, Kabid P2 Bea Cukai Kanwil DJBC Riau, Deni Prasetyanto menjelaskan, sebelumnya pihak Bea dan Cukai telah menggelar beberapa operasi yang terus dan berkesinambungan untuk menekan peredaran miras dan barang ilegal lainnya yang masuk ke Riau melalui laut dan darat. 

"Pada 5 Desember 2023 kemarin, di Kota Dumai telah dimusnahkan barang sitaan berupa miras sebanyak 3.061 botol hasil operasi bersama Polda Riau dan jajaran dan Satker di daerah," kata Deni Pras.

Dia menambahkan, jelang perayaan Natal dan menyambut tahun baru 2024 mendatang, Bea cukai menyiagakan anggota Satker di wilayah masing-masing.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler