Kanal

Penyelidikan Proyek Payung Elektrik Mesjid An-Nur, Kejati Riau Minta Bantuan Ahli

RIAUIN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sedang melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait proyek payung elektrik di Mesjid Agung An-Nur Pekanbaru.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf menjelaskan, saat ini pihaknya sedang akan mendatangkan tim tenaga ahli untuk meneliti proyek senilai Rp 42 miliar lebih itu.

"Kita lagi minta ahli dulu biar datanya semua valid. Semua tau pengerjaannya sudah selesai, dan dibayarkan itu cuma 80 persen," ujar Imron melalui sambungan telepon, Senin (27/11/2023).

Dijelaskan Imron, ahli yang akan didatangkan itu berasal dari Universitas Riau (Unri). "Kita minta dari Unri ada ndak ahlinya, tidak ada persoalan yang penting siapa punya keahlian," tuturnya.

Selain mendatangkan ahli, sebelumnya Tim Pidsus Kejati Riau telah memeriksa sejumlah pihak terkait proyek pembangunan Mesjid An-Nur. "Pokoknya pihak-pihak yang berkaitan kita maksimalkan untuk dimintai keterangan," jelas Imron.

Diketahui, proyek payung elektrik ini berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp 42,93 miliar atau tepatnya Rp 42.935.660.870 dan HPS dengan nilai yang sama. Adapun sumber dana berasal dari APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2022.

Tender proyek dimenangkan oleh PT Bersinar Jesstive Mandiri. Namun, dalam pengerjaannya, proyek enam payung elektrik ini molor dari kontrak awal yang harusnya selesai di akhir Desember 2022 lalu.

Karena tak tuntas, kontraktor diberi waktu 50 hari untuk menyelesaikan hingga 16 Februari lalu. Setelah diberi perpanjangan waktu, PT Bersinar Jesstive Mandiri juga tak sanggup untuk menyelesaikan pekerjaannya. 

Dinas PUPR Riau melalui Bidang Cipta Karya kembali memberi kesempatan kedua hingga 28 Maret 2023. Namun, lagi-lagi perusahaan ini gagal melaksanakan pengerjaan proyek tersebut hingga akhirnya di-blacklist.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler