Kanal

Gelapkan Uang Pajak Pengusaha Rp2 Miliar, Oknum Konsultan Diringkus Polisi

RIAUIN.COM - Seorang konsultan pajak diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru, karena diduga menggelapkan pajak hingga Rp 2 miliar lebih. Oknum konsultan pajak berinisial S saat ini sudah ditahan Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru setelah memenuhi panggilan penyidik pada pada Kamis, (23/11/2023).

Setelah diperiksa sebagai saksi, kemudian S ditetapkan sebagai tersangka, setelah terpenuhi dua alat bukti yang cukup.

“Benar. Tersangka S saat ini sudah kami tahan, terkait penggelapan pajak senilai dua miliar lebih,” kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Senin (27/11/2023).

Dijelaskan Bery, bahwa S telah menggelapkan pajak seorang pengusaha sawit berinisial YA. YA menitipkan uang pajak kepada S. Namun, belakangan uang tersebut tidak dibayarkan. Setelah YA mendapat laporan dari pihak pajak bahwa dia telah menunggak pajak, dan menumpuk denda hingga Rp4 miliar.

“Jadi pajak korban tidak pernah dibayar oleh tersangka. Bahkan, korban terkena denda pajak hingga Rp4 miliar,” jelas Bery.

Saat ini, kata Bery, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap S.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler