Hal tersebut menyebabkan kelangkaan gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Rokan hulu saat ini.
Kadis Per indag H. Sariawan melalui Kabid perdagangan disperindag Syahruddin senin, (18/9) pagi di ruang kerjanya mengatakan, dalam waktu dekat tim akan turun kelapangan bersama pihak kepolisian untuk menertibkan agen-agen gas LPG yang menyalahi aturan perdagangan.
,"Bila kedapatan menjual gas LPG tiga kilogram keluar wilayah Kabupaten Rohul akan diberikan sanksi tegas hingga sampai pada pencabutan izin usaha,"tegas Syahrudin.
Menurut Syahrudin dari data Dinas perindustrian dan perdagangan Kabupaten Rohul terdapat tujuh agan gas LPG tiga kilogram yang tersebar di seluruh Kecamatan se-kabupaten Rokan hulu,inilah yang perlu diwaspadai, kemana saja LPG 3 kilogram itu di didistribusikan. (yus)