Kanal

Pemilik Sertipikat Tanah Bongkar Bangunan Liar Bermodal SKRT di Pelalawan

RIAUIN.COM - Pemilik tanah di Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci yang telah bersertifikat hak milik (SHM) dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pelalawan, membongkar tiga bangunan liar di atas tanah tersebut.

Dari pantauan di lokasi, Sabtu (11/11/2023), diatas tanah yang kurang lebih seluas 5.600 meter yang terdiri dari 6 surat SHM itu, telah dibangun kantor ormas, lapak barang bekas dan cucian motor.

Sesuai SHM, tanah ini merupakan milik Maidar Huriati, Rifai Mensis, Mulyadi, Syafnil, Hasrul dan Falizir yang dibuktikan dengan surat SHM terbitan BPN pada tahun 2002 dan dipecah menjadi 6 surat pada tahun 2009 lalu.

Sementara itu, pihak lain mengklaim tanah tersebut berbekal Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) yang diterbitkan pada tahun 2019. 

Sebelum dibongkar, pemilik tanah yang sah telah memperingatkan para pihak yang membangun pondok dan bangunan di atas tanah tersebut agar segera membongkar bangunan itu. Namun, dua kali somasi yang dilayangkan melalui kantor hukum Law Office Nicbal & Associates tidak digubris. Hingga akhirnya para pemilik yang sebagian besar emak-emak merubuhkan secara paksa ketiga bangunan tersebut dengan alat seadanya.

Dalam proses pembongkaran itu, sejumlah pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut datang. Adu mulut antara kedua belah pihak tak terhindarkan, tapi para pemilik yang bersertifikat tetap melanjutkan pembongkaran ketiga bangunan itu tanpa ada hambatan.

"Tanah ini dibeli suami saya (Hasrul) tahun 2002 sudah bersertipikat. Tanah kami ini sudah ada sertipikatnya, sudah ada titik koordinatnya dan sudah diakui oleh Lurah tanah ini punya kami," kata Jasmarni.

"Sementara tanah kami ini diakui milik seseorang melalui pengacaranya. Tapi kenapa pengacaranya bikin bangunan di tanah kami?," ujarnya heran.

Sebelum dibangun oleh pihak yang mengklaim, Jasmarni mengatakan dirinya bersama para pemilik SHM lainnya telah melarang dan mengingatkan agar tidak membangun di tanah tersebut. Karena tanah tersebut sudah ada yang punya dan bersertifikat.

Diatas tanah juga telah dipasang plang peringatan dalam pengawasan Law Office Nicbal & Associates. Tapi plang itu dirusak oleh orang tak dikenal hingga bengkok.

"Tapi dia tetap ngotot dan tetap membangunnya. Dasarnya cuma SKRT itu pun keluaran tahun 2019. Sementara SHM kami terbit tahun 2002 dan dipecah menjadi 6 Sertipikat tahun 2009," bebernya.

Sebelumnya, kata Jasmarni, pendudukan dan pendirian bangunan diatas tanah miliknya itu sudah pernah dilaporkan ke Polres Pelalawan pada November 2022 lalu.

"Sekarang sudah November 2023, satu tahun berlalu sampai sekarang mangkrak, malahan sudah sampai ke Polda," tuturnya.

Perlu diketahui, beberapa waktu lalu, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan atas permintaan Maidar Huriyati pemilik SHM 05422 telah melaksanakan pengambilan titik koordinat oleh petugas ukur Kantah Pelalawan.

Hasilnya, bidang tanah tersebut yang ditunjukkan oleh Maidar Huriyati berdasarkan SHM yang dimilikinya tidak terdapat perbedaan luas atau lokasi akurat.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler