Kanal

Perusahaan Tambang Batubara PT MIA Diminta Stop Beroperasi, Karena Telah Melanggar Izin

RIAUIN.COM- Perusahaan tambang batubara PT Menunggal Inti Artamas (MIA) yang beroperasi di wilayah Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir diminta stop beroperasi. Karena perusahaan tersebut telah melanggar izin.

Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kuantan Singingi, Abriman saat dikonfirmasi riauin.com via WhatsApp membenarkan perusahaan tersebut telah beroperasi diluar izin.

Maka dari itu, pihaknya telah meminta agar perusahaan tersebut berhenti beroperasi. "Kami sudah turun tim gabungan dari Pekanbaru dua minggu yang lalu, ternyata mereka beroperasi diluar izin, kami minta stop beroperasi,"  tegas Abriman.

Tindakan selanjutnya kata Abriman, pihaknya tengah menunggu keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan ESDM di Jakarta. Barulah setelah ada keputusan, penindakan akan dilakukan. Kendati demikian, Abriman menegaskan PT MIA untuk sementara waktu dilarang beroperasi.

Bukan hanya beroperasi diluar izin, PT MIA juga diketahui mengelolah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) untuk lokasi tambang. Namun Abriman tidak mempermasalahkan hal tersebut karena PT MIA memiliki izin. 'Boleh, asalkan ngurus izin. Tapi kenyataannya mereka beroperasi diluar izin," timpal Abriman.

Stop Tapi Tetap Beroperasi.

Kendati pihak terkait telah meminta perusahaan batu bara itu berhenti beroperasi, namun kegiatan tambang tetap saja jalan. Mereka tidak mengindahkan himbauan pihak kehutanan.

Informasi yang diterima, sepekan yang lalu, atau sehari setelah gempa, PT MIA masih meledakan dinamit untuk memecah batu bara.

"Jumat kemarin kami libur, Sabtu nya baru perusahaan beroperasi, meledakan dinamit," kata salah seorang Humas PT MIA Jarman saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, Kamis (20/8/2023).

Sementara, larangan beroperasi itu telah diminta sejak dua Minggu yang lalu, seperti yang diutarakan Kepala UPT KPH Kuansing Abriman. -hen

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler