Kanal

Petani Sawit 3 Kecamatan Demo, Desak Bupati Siak Batalkan IUP PT DSI

RIAUIN.COM - Ratusan petani sawit di Kecamatan Koto Gasib, Kecamatan Dayun dan Kecamatan Mempura Kabupaten Siak melakukan demo di depan Kantor Bupati Siak, Senin (7/8/2023).

Dalam aksi itu, massa mendesak Bupati Siak segera mencabut Surat Keputusan Bupati Siak tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Perkebunan seluas 8.000 Ha, atas nama PT Duta Swakarya Indah (DSI) dan mencabut Surat Keputusan Bupati Siak tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan seluas 8.000 Hektar.

Ketua Umum DPP LSM Perisai Sunardi SH menyampaikan, tentang keberatan terkait diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Siak perihal Pemberian lokasi untuk perkebunan seluas 8.000 Ha atas nama PT DSI. Dibeberkannya, pemberian izin usaha perkebunan PT DSI seluas 8.000 Ha dengan beberapa alasan, diantaranya PT DSI memperoleh SK Menteri Kehutanan tentang pelepasan kawasan diatas tanah seluas 13.532 hektar.

"Akan tetapi pelepasan kawasan yang diberikan Menteri Kehutanan menjadi tanah terlantar dan peruntukkannya tidak lagi sesuai dengan peraturan serta Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Siak," kata Sunardi.

Kata dia, PT DSI tidak menyelesaikan lahan yang menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan, perladangan atau tanah yang telah diduduki dan digarap pihak ketiga. Dan perusahaan tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tanah terlantar dan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan dan atau tidak dipelihara serta masa waktu yang diberikan untuk menyelesaikan Hak Guna Usaha tidak lagi terpenuhi, dan Pelepasan Kawasan yang diperuntukkan kepada PT DSI telah batal demi hukum," ungkapnya.

"Izin-izin yang diberikan kepada PT Duta Swakarya Indah tidak lagi sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tidak lagi sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Siak yang telah ditetapkan. Perusahaan dinilai tidak memberikan Kontribusi dan kemitraan yang baik dengan Masyarakat kabupaten Siak," sambungnya.

Selain itu, Izin Lokasi yang diberikan oleh Bupati Siak sudah habis masa berlakunya dan PT DSI belum menyelesaikan kewajiban pengurusan HGU. Masa IUP yang diberikan terhadap Kelas Kebun PT DSI oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau dengan nilai “IV/Kurang” dengan dasar nilai terendah dalam sub sistem penyelesaian hak atas tanah.

"Pada tanggal 2 Oktober 2015 telah dilakukan Penilaian Kelas Kebun atas nama PT DSI Indah dan berada pada kelas “E” yang merupakan kelas terendah, sedangkan untuk penumbuhan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat/koperasi dengan nilai 0," tutur Sunardi.

Menanggapi aksi demo petani sawit, Bupati Siak Alfedri akhirnya menerima perwakilan pengunjuk rasa di ruangan kerjanya. Ada sekitar 10 orang perwakilan pengunjuk rasa yang masuk ke kantor bupati Siak. Sementara, sebagian besar pengunjuk rasa lainnya menunggu di luar pagar kantor bupati Siak.(rls)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler