Kanal

Buruh Proyek Tewas di Kampus Unri, Disnakertrans Riau: Ada Unsur Kelalaian

RIAUIN.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menyelidiki dan mendalami penyebab kematian seorang pekerja konstruksi PT Totalindo Eka Persada Tbk yang tewas usai terjatuh dari lantai 3 di Gedung University Main Library (UML) kampus Universitas Riau (Unri), Kota Pekanbaru.

Kabid Pengawasan Disnakertrans Provinsi Riau, Rival Lino menegaskan, hasil investigasi yang mendalam oleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan, ditemukan fakta bahwa pekerja tersebut tidak memenuhi prosedur keselamatan kerja.

"Dengan dilakukan interogasi dan juga investigasi yang mendalam dan akhirnya (diketahui, red) kejadian ini memang ada sesuatu yang tidak sesuai dengan prosedur yang dilakukan oleh pekerja tersebut," beber Rival, Senin (32/7/2023).

Berdasarkan analisis awal, alat pelindung diri (APD) body harness tidak di pasangkan oleh korban ke posisi yang seharusnya.

"Maka sampai hari ini tim pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari 3 orang sudah turun ke lapangan dan kita tetap melakukan investigasi lebih dalam lagi dan juga mengumpulkan bukti serta bahan keterangan saksi-saksi. Karena memang pada kejadian tersebut korban tidak sendiri, ada beberapa rekan juga disekitar dia yang melihat kejadian tersebut," terang Rival.

Atas dasar itu, Disnakertrans Riau segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut dan berharap kejadian ini tidak terulang.

"Harapan kami tentu tidak terjadi lagi kecelakaan kerja pada sektor konstruksi. Ini penting sekali karena sektor konstruksi bekerja punya target dalam penyelesaiannya. Rata-rata pekerjanya non-skill, ini menjadi konsentrasi kita juga kedepannya," tuturnya.

Selain itu, pengawas ketenagakerjaan akan melakukan kroscek terhadap perusahaan konstruksi tersebut apakah sudah menjalankan wajib lapor ketenagakerjaan dan wajib lapor konstruksi.

"Apakah ada wajib lapor ketenagakerjaan dan wajib lapor pelaksanaan kegiatan konstruksinya, rekan-rekan pengawas sedang melakukan pendalaman. Kalau kita lihat sampai hari ini, data kita sementara tidak ada. Kita kroscek lagi, apakah wajib lapor konstruksi yang seharusnya sesuai Pasal 2 Permenaker nomor 1 tahun 1980, dilaporkan oleh kontraktor kepada kami (Disnakertrans). Dilaporkan atau tidak, kita kan kroscek lagi," ujar Rival.

Kalau memang wajib lapor konstruksi dan wajib lapor ketenagakerjaan ternyata tidak dilaksanakan oleh PT Totalindo Eka Persada Tbk, maka ada sanksi yang tertuang dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1970 Tentang Ketenagakerjaan.

"Jadi sanksinya tindak pidana ringan (Tipiring) tiga bulan penjara atau denda," tegas Rival.

Sementara, Chief Healthy Safety Environment (HSE) PT Totalindo Eka Persada Tbk, Agus Rufawan ketika dikonfirmasi menjelaskan, seluruh pekerja kontraktor PT Totalindo Eka Persada Tbk sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan juga telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.

Soal penggunaan alat pelindung diri (APD), Agus menyebut seluruh pekerja konstruksi di proyek tersebut telah memakai perlengkapan susuai standar yang diterapkan perusahaan.

"Sudah (Didaftarkan) BPJS Ketenagakerjaan. Sudah dilaporkan (ke Disnakertrans Riau,red). Kami sudah mengawasi semua, ada pelaksananya juga disitu. Kalau untuk penggunaan APD sudah sesuai," ucapnya, Kamis (27/7/2023).

Agus menjelaskan, saat korban jatuh kondisinya sangat parah dan langsung dievakuasi ke RS Awal Bros Panam. Setelah dilakukan observasi di rumah sakit, diketahui tangan kanan dan kaki kanan korban patah serta terdapat luka di pelipis mata.

"Setelah dilakukan observasi kondisi korban drop. Saat dibawa ke ICU kondisi korban sudah tidak normal dan jam 17.00 WIB dinyatakan meninggal dunia," ungkap Agus.

Untuk diketahui, kejadian naas itu terjadi pada Selasa (25/7/2023) sekira pukul 10.15 WIB. Korbannya adalah Rudianto (46) yang jatuh diduga terpeleset dari lantai 3 setinggi 12 meter ketika berusaha melepas bekisting (mal papan cor).

Dalam kasus ini, polisi telah mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Adapun saksi yang diperiksa yakni Juivo Sitanggang (37) HRD PT Totalindo, Fajri (35) Mandor, Arif Budiman (20) Sekuriti di lokasi, Sesfi Bonita (25) Bagian Safety dan Agus Rufawan (50) Chief HSE.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler