Kanal

RDP Komisi II DPRD Riau dengan Masyarakat Tiga Kecamatan tak Dihadiri PT DSI

RIAUIN.COM- Komisi II DPRD Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan masyarakat ditiga kecamatan di Kabupaten Siak, yakni Kecamatan Dayun, Mempura dan Koto Gasip dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI), Kamis (13/7/2023) di Gedung DPRD Provinsi Riau tak dihadiri pihak perusahaan.  Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut telah mencaplok lahan milik masyarkat sejak dikeluarkannya Ijin pelepasan lahan tahun 1998.

Pertemuan dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Safaruddin Poti didampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Riau Zulfi Mursal, Sekretaris Komisi II, Husaimi Hamidi dan anggota komisi II Abu Khoiri, Suyadi, Mira Roza dan Syahroni Tua, dihadiri perwakilan masyarakat dan Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH,  DLHK Provinsi Riau, Disbun Riau, Disbuntan Siak, Kanwil BPN Riau dan Siak.

Pertemuan yang berlangsung hingga sore tadi berjalan lancar dan membuahkan beberapa kesimpulan, yakni meminta Kanwil BPN Riau, Siak dan Pemkab Siak agar menyampaikan objek dan peta tata batas pertanahan wilayah PT DSI ke Komisi II. Meminta Pemkab Siak segera melakukan inventarisasi lahan PT DSI dan lahan lainnya di dalam kawasan seluas 8000 hektare.

"Kami minta Pemkab Siak untuk melakukan exeting. Menindaklanjuti pertemuan ini, akan dilakukan kunjungan ke lokasi, setelah data yang kami minta dipenuhi. Kami akan turun setelah habisnya masa reses tanggal 27 Juli 2023," kata Syafruddin Poti.

Setelah kunjungan ke lapangan nantinya, dia berharap hendaknya ada keputusan yang menyarankan Pemkab Siak dan Pemprov Riau dan pihak terkait untuk menghentikan aktivitas sampai ada keputusan hukum tetap.

"Setelah kami turun nanti persoalan ini akan kami bawa ke Panja Pertanahan DPR RI,"  ujar Poti.

Sebelumnya Sekretaris Komisi II, Husaimi Hamidi kepada wartawan mengungkapkan kekecewaannya kepada pihak perusahaan karena tak menghadiri undangan RDP yang telah disampaikan. Menurutnya PT DSI sudah tak menghargai Pemerintah Daerah tempat dimana perusahaan mereka beroperasi selama ini.

Dikatakannya, permasalahan terbesar saat ini adalah, HGU tidak lagi menjadi persyaratan utama perusahaan membuat kebun. Jadi ijin operasional dan ijin perkebunan keluar, HGU masih dalam pengurusan perusahaan sudah bisa merawat, menanam dan memanen kelapa sawit.

"Bahkan ada perusahaan yang sudah 10 tahun beroperasi tapi ketika ditanya HGU nya, ternyata masih dalam pengurusan. Akibantnya, HGU tak sesuai dengan kondisi di lapangan, yang ditanam berapa di dalam HGU  lain lagi. Harusnya secara logika kita, HGU itu persyaratan wajib membuka kebun untuk mengetahui titik koordinatnya. Kalau seperti ini kasihan masyarkat, mereka hanya mencari makan kok," kata Husaimi.

Kepada wartawan Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH mengatakan pihaknya telah menyampaikan aspirasinya ke DPR RI dan mengenai pelepasan kawasan yang menjadi lahan milik masyarakat untuk segera dikembalikan kepada masyarakat. Dari 8000 hektare yang mendapat rekomendasi lahan bebas garapan hanya 2.300 hektare, artinya sisanya milik masyarakat. Jika PT DSI ingin mendapatkan 2.300 hektare, maka melalui proses ganti rugi.  

"Harapan kami dengan sudah dibatalkannya SK pelepasan kawasan ini, sudah otomatis kan itu segala perizinan batal. Apalagi perijinannya enggak ada, termasuk proses permohonan pemohon ijin harus di-stop," ucap Sunardi. -vie  

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler