Kanal

2.762 Pemilih Non KTP EL, Bawaslu Pekanbaru Minta KPU Koordinasi dengan Disdukcapil

RIAUIN.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru minta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berkoordinasi dengan Disdukcapil, untuk percepatan perekaman KTP El. Hal itu menyusul ditemukannya 2.762 pemilih potensial non KTP EL

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pembacaan hasil Pleno petepatan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir dari 15 kecamatan se Kota Pekanbaru yang disusul pembacaan Hasil pemilih dari SIDALIH, Rabu (21/6/2023).

"Jumlah daftar Pemilih hasil Pleno PPK terdapat pergesaran angka di SIDALIH, dan angka yang ditetapkan sebagai DPT adalah berdasarkan data yang bersumber dari SIDALIH," ujar komisionar KPU Kota Pekanbaru Zulfajri, Kamis (21/6/2023).

Bawaslu Kota Pekanbaru yang dari awal menyimak dan mencermati data jumlah pemilih yang di sampaikan KPU, tidak menemukan adanya perbedaan angka atau dugaan adanya pelanggaran dalam proses tahapan penetapan Daftar pemilih hasil perbaikan akhir (DPSHP)  akhir. Namun Bawaslu Kota pekanbaru, melalui koordinator Divisi pencagahan, parmas dan Humas Rizqi Abadi mengingatkan ada KPU akan potensi permasalahan yang muncul terkait daftar pemilih.

Potensi masalah yang mungkin saja muncul diantaranya ketersediaan surat suara untuk Pemilih tambahan yang pindah memilih (DPTB). Setelah penetapan DPT ini maka KPU juga harus memperhatikan Penyusunan DPTb, Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Pemilih yang pindah memilih harusnya dibarengi dengan kepindahan surat suara pemilih tersebut, agar jangan ada lagi kekurangan surat suara diakibatkan banyak nya pemilih yang pindah memilih seperti Pemilu tahun 2019 lalu,

Lebih lanjut potensi masalah lain terkait daftar pemilih adalah potensi hilangnya hak pilih masyarakat pemilih pemula yang belum memeiliki e-KTP. Bawaslu menyoroti soal pemilih potensial non KTP El yang berjumlah 2.762 pemilih, Bawaslu mendorong KPU berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk percepatan perekaman KTP El bagi pemilih yang belum memiliki KTP El, dan penyusunan daftar pemilih tetap harus menganut prinsip mutakhir, sehingga tidak ada lagi pemilih yang memenuhi syarat tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. -rls, vie

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler