Kanal

Salahi Aturan, 150 Juru Parkir Ditindak Dishub Pekanbaru

RIAUIN.COM - Sepanjang tahun 2023 Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) perparkiran telah menindak 150 juru parkir (Jukir) yang menyalahi aturan.

Hal ini disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar, Jumat (9/6/2023). Ia mengatakan jumlah ini terhitung sejak awal tahun hingga kini.

“Kami dari Dinas Perhubungan sejak awal tahun sudah menindak kurang lebih 150 juru parkir,” ujar Radinal Munandar, Jumat (9/6/2023) dikutip dari cakaplah.

Ia mengatakan untuk kesalahan dari Jukir ini memang tidak fatal. Kebanyakan yang ditindak itu kesalahannya tidak memberikan karcis, tidak memakai rompi saat bertugas dan juga tidak memakai celana panjang.

“Namun meski kesalahannya tidak fatal, tetap kami tindak sesuai aturan yang berlaku. Karena kan memang sudah ada aturannya,” katanya.

Lanju Radinal, dari jumlah tersebut, memang tidak ada yang ditindak sampai dua kali. 

“Biasanya mereka kalau sudah pernah ditindak sekali, mereka tidak akan berani lagi melakukan kesalahan. Karena ketika pertama kali diamankan, kita akan berikan sanksi administrasi. Dalam sanksi itu disebutkan kalau sudah tiga kali teguran, maka akan langsung diganti. Makanya mereka tak mengulangi lagi,” ucapnya. 

Dan sekarang, para jukir sudah mengenakan celana panjang dan atribut. Atribut itu seperti rompi, kartu identitas, dan karcis parkir. 

"Atribut ini harus mereka kenakan selama bekerja. Hal ini sebagai tanda bahwa mereka jukir resmi Pemko Pekanbaru," ucap Radinal. 

Dan saat ini perlahan pihaknya mengingatkan agar jukir bisa memakai sepatu saat bertugas. Karena diakuinya bahwa memang mungkin jika harus memakai sepatu sedikit berat.

“Tapi yang paling penting adalah atribut seperti rompi, id card dan karcis. Itulah tanda mereka jukir resmi,” pungkasnya. (*)
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler