Kanal

Anggota GKPN 2 Tolak Ekskusi Tanah di Rimbo Panjang, PH: PN Bangkinang Salah Lokasi

RIAUIN.COM -  29 pensiunan dosen dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Gabungan Koperasi Pegawai Negeri (GKPN) 2 Provinsi Riau, menolak eksekusi lahan di Jalan Raya Pekanbaru - Bangkinang, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Eksekusi tanah itu digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang pada Kamis (8/6/2023) siang, dikawal puluhan personil gabungan dari Polres Kampar dan Polsek Tambang.

Untuk diketahui, lahan seluas kurang lebih 15 hektare (Ha) itu dibeli secara nyicil pada tahun 1984 oleh pensiunan dosen dan PNS dan lunas pada tahun 1987 dengan nomor Akte Jual Beli (AJB) Nomor 128/PPAT/1984 tanggal 24 Januari 1984 atas nama Napsijah Utami.

Belakangan, lahan tersebut bersengketa antara pensiunan guru-guru anggota GKPN 2 dengan warga bernama Murni Maryati Ningsih. Murni mengklaim lahan itu adalah miliknya berdasarkan Putusan PN Bangkinang nomor 128/Pdt.G/2019/PN.BKN.

Di lokasi tanah juga telah dipasang plang bertuliskan lahan seluas kurang lebih 15 hektar itu telah dimenangkan Murni berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2227/K/Pdt/2021.

Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum (PH) GKPN 2, Nur Iman SH mengungkapkan keberatannya kepada Panitera PN Bangkinang terkait rencana eksekusi tersebut.

"Keberatan kami, pertama eksekusi ini seharusnya dilaksanakan di kilometer 18, sementara yang disini adalah kilometer 17," tegas Nur Iman.

Dijelaskannya, yang divonis untuk menyerahkan tanah sebanyak tujuh kapling tersebut adalah milik, yakni Adli Misra, Suarman, Anis Tatik Maryani, Rise Yatifa, AZ Facri Yasin, Al Ichsan Amri, dan Nilla Reiva.

"Jadi kami keberatan dieksekusi sebanyak dua hektar yang sudah melebihi dari yang diputus," ujarnya.

Kata Nur Iman, pemohon eksekusi hingga saat ini tidak dapat memperlihatkan surat tanah yang asli dan tidak terdaftar di Kantor Camat.

"Satu pun surat pemohon eksekusi tidak terdaftar di Kantor Camat Kampar, dan sudah kami laporkan ke Polda. Ketika itu dilaporkan, yang sekarang mau dieksekusi dinyatakan hilang, padahal sudah diajukan di Pengadilan," tuturnya.

Senada dengan Nur Iman, salah satu pemilik lahan, Fachri Yasin menegaskan bahwa lokasi eksekusi itu adalah salah objek.

"PN Bangkinang memutuskan bahwa lahan yang akan dieksekusi berada di kilometer 18 (dahulunya kilometer 23), namun yang akan dieksekusi pada kilometer 17," kata termohon eksekusi, Fachri Yasin.

Fachri membeberkan, lahan tersebut terdiri dari 48 kapling. Dimana yang telah diputus PN Bangkinang hanya 9 kapling.

"Dari total 48 kapling tanah, 9 kapling sudah diputus. 8 Kapling sudah dimenangkan penggugat sampai ke tingkat Mahkamah Agung (MA), sementara 1 kapling lainnya diputus di PN Bangkinang, itu pun masih dalam proses banding," beber Fachri.

Tapi anehnya, kata Fachri, PN Bangkinang mengeksekusi ke 48 kapling tanah tersebut. Sementara 39 kapling lainnya tidak termasuk dalam putusan.

"Yang mau dieksekusi 48 kapling. Yang berperkara dan sudah diputus 9 kapling. 39 kapling lainnya tidak termasuk dalam putusan eksekusi. Ini yang kami tidak terima," tegas Fachri.

Sementara, masih kata Fachri, dalam putusan PN Bangkinang, dia menantang pemohon eksekusi untuk menunjukkan surat tanah asli yang dijadikan dasar untuk menggugat di Pengadilan.

"Kita minta surat asli AJB 128/PPAT/1984. Kemudian meminta patok tanahnya yang dua hektar tersebut dimana letak batasnya. Dan pemilik tanah sepadan yang dua hektar itu agar dihadirkan," pungkas Fachri Yasin.

Selain Fachri, sejumlah ibu-ibu pensiunan dosen yang hadir turut menyuarakan pada PN Bangkinang agar membacakan berita acara eksekusi di kilometer 18 bukan di kilometer 17. Namun, protes mereka tak didengar, putusan tetap dibacakan dengan alasan sudah berkekuatan hukum tetap.

Usai terjadi perdebatan antara pemilik lahan dan pihak PN Bangkinang, selajutnya Panitera Eksekusi, Siti Fatimah langsung membacakan berita acara eksekusi sekira pukul 10.00 WIB.

"Mengabulkan permohonan Para Pemohon Eksekusi. Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Bangkinang atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah, serta 2 orang saksi yang memenuhi syarat yang termuat dalam pasal 209 Rbg untuk melakukan eksekusi, pengosongan dan penyerahan terhadap objek sengketa. Yaitu, tanah yang terletak di KM 18 (dahulu KM 23) Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang (dahulunya Kecamatan Kampar) Kabupaten Kampar. 
AJB No.128/PPAT/1984 tertanggal 24 Januari 1984 atas nama Napsijah Utami dengan luas 20.000 meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut; sebelah Utara berbatas dengan Eka Y, sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raya Bangkinang, Pekanbaru KM 23 (sekarang KM 18), sebelah Barat berbatas dengan Rohkib dan sebelah Timur berbatas dengan Eka Y untuk diserahkan kepada para pemohon eksekusi guna dikuasai dan dinikmati sebagaimana mestinya," bunyi putusan yang dibacakan Panitera Siti Fatimah.

Dari pantau di lokasi, usai berita acara eksekusi dibacakan, pihak Kadaster dari Kantor Pertanahan Kampar terlihat mencari-cari titik koordinat patok tanah.

Pihak pemohon eksekusi juga terlihat turut mencari-cari lokasi pancang. Akhirnya pihak pemohon memasang pancang di pinggir parit walaupun mendapat protes dari PH dan pemilik tanah.

'"Peta bidangnya mana, kalau eksekusi lahan harus ada peta bidangnya," tanya Nur Iman kepada tim pengukur.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler