Kanal

BPJS Ketenagakerjaan Siak Serahkan Santunan Rp300 Juta ke Keluarga Karyawan KTKBM

RIAUIN.COM - M Khairi, karyawan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (KTKBM) Rantau Panjang, Kecamatan Kotogasib, Kabupaten Siak, mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat hendak berangkat kerja.

Khairi mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor dalam perjalanan dari rumah menuju lokasi kerjanya. Ketika itu, dia menghindari badan jalan yang rusak dan pada saat bersamaan dari arah belakang melaju kencang sepeda motor lain dan menabraknya.  

Dia terjatuh kepalanya terbentur jalan sehingga tidak sadarkan diri, lalu dibawa ke Puskesmas untuk pertolongan pertama. Setelah itu Khairi langsung dibawa ke RSUD Tengku Rafian Siak untuk dilakukan pengobatan lebih lanjut. Namun beberapa jam usai diobservasi dia dinyatakan meninggal.

Khairi terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dari koperasi tempat dia bekerja. Pihak keluarga dan KTKBM Rantau Panjang lalu mengklaim manfaat program kepesertaan almarhum Khairi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Siak, Yori Pratama mengatakan, Khairi terdaftar pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari KTKBM. Pihak ahli waris telah mengklaim manfaat terhitung pada Maret 2023.

"Santunannya kita berikan pada ahli waris Senin (20/3/2023 sebesar Rp300 juta lebih," ujar Yori, Selasa (21/3/2023).

Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan nomor 5 tahun 2021 bahwa kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

"Setelah dilakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen pengajuan klaim yang telah diserahkan pihak ahli waris kepada BPJamsostek Cabang Siak, diketahuilah bahwa klaim ini masuk JKK Meninggal," jelas Yori.

Adapun manfaat yang diterima ahli waris dari almarhum Khairi adalah santunan JHT sebesar Rp25.129.600, santunan JKK Meninggal sebesar Rp142.000.000 serta beasiswa 2 orang anak sebesar Rp133.000.000. Total manfaat yang diterima adalah sebesar Rp 300.129.600.

Dikatakan Yori, pihaknya saat menyerahkan santunan didampingi anggota DPRD Siak Dapil II, Roby Cahyadi, Camat Kotogasib, Yudha Rajasa dan Ketua KTKBM Rantau Panjang.(*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler