Kanal

Senin Depan, Layanan DPMPTSP Pekanbaru Sudah Bisa Kembali Normal

RIAUIN.COM - Pasca kebakaran hebat yang terjadi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru, pekan depan seluruh pelayanan perizinan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) maupun layanan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru kembali normal, terhitung mulai tanggal 13 Maret 2023 mendatang.

"Untuk keseluruhan Layanan perizinan OSS RBA dan Layanan Non Perizinan pada DPMPTSP Kota Pekanbaru terhitung mulai Hari Senin Tanggal 13 Maret 2023 sudah mulai dapat beroperasi dan berjalan sebagaimana biasanya," ujar Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru Akmal Khairi, Sabtu (11/3/2023).

Ia mengatakan untuk pelayanan akan dipindahkan ke gedung C. Mengingat gedung B MPP Pekanbaru habis terbakar.

"Sementara untuk layanan Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru belum dapat beroperasi karena masih dalam tahap pendataan tenant Instansi Pemda/ Instansi Vertikal/BUMN/BUMD/Swasta/Profesi/ Perbankan mana saja yang dapat bergabung ke Lantai Dasar Gedung C mengingat keterbatasan loket tenant yang ada pada Gedung C, sehingga tenant yang bergabung diharapkan adalah tenant yang betul-betul sangat dibutuhkan dalam memberikan pelayanan publik kepada Masyarakat Kota Pekanbaru," ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan Akmal, pada prinsipnya seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan dapat
dilaksanakan namun terdapat kendala seperti sarana prasarana serta peralatan dan perlengkapan kantor lainnya, pasca terjadinya kebakaran Gedung MPP.

"Akan tetapi untuk server terhitung hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 DPMPTSP Kota Pekanbaru mendapatkan bantuan dari Diskominfo Statisik dan Persandian yaitu Server dengan spesifikasi OS: Centos 7 64 bit RAM: 32 GB HDD: 1 TB Proc: 32 Core dan untuk sementara akan digunakan untuk menjalankan aplikasi layanan DPMPTSP," sebutnya dikutip dari cakaplah.

"Insya Allah hari senin layanan perizinan OSS RBA maupun Layanan Non Perizinan pada DPMPTSP Kota Pekanbaru normal kembali. Layanan dilakukan di gedung C," imbuhnya.

Sebagai informasi layanan Perizinan OSS RBA merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik melalui aplikasi pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sementara untuk Sistem Informasi Manajemen Pelayanan (Non Perizinan) adalah yang jenis perizinannya sesuai dengan Perwako Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru.

Sebagaimana diketahui terjadi kebakaran di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru (gedung B), Jalan Sudirman, Ahad (5/3/2023).

Sebanyak 12 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan kebakaran di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru. Namun tak ada yang bisa diselamatkan dari kebakaran tersebut. (*)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler