Kanal

Insiden Tangki Limbah Maut di PT PPLI Lanjut Penyidikan, Ada Tersangka dan Terlapor

RIAUIN.COM - Investigasi kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan 3 karyawan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang tewas dalam tangki limbah lanjut ke Penyidikan. Keputusan tersebut diambil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau usai melakukan Rapat Gelar Perkara dan pemeriksaan para saksi.

Kepala Dinas (Kadis) Nakertrans Provinsi Riau, Imron Rosyadi mengungkapkan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama Korwas Polda Riau telah melakukan penyelidikan secara intensif dan maraton hingga siang tadi. Pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi diantaranya, Project Manager PT PPLI inisial HR, Operator Evaporator inisial J, dan Engineer Process inisial RRL.

"Kami sudah melakukan gelar perkara dan mengambil keterangan serta pemeriksaan bersama pihak Polda Riau dan diperoleh kesimpulan. Pertama, dari hasil gelar tersebut maka penanganan kasus kecelakaan kerja yang terjadi di Balam, milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT PPLI kita nyatakan lanjut pada proses penyidikan," ucap Imron kepada wartawan, Senin (27/2/2023) sore.

Kemudian, masih kata Imron, PT PPLI telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihaknya belum bisa menentukan siapa saja yang menjadi tersangka dari perusahaan milik warga Jepang tersebut.

"Untuk tersangkanya PT PPLI, hanya saja siapa yang menjadi tersangkanya masih perlu pendalaman lebih lanjut. Namun untuk terlapornya inisialnya adalah HR yang menjabat sebagai Project Manager," pungkasnya.

Seperti diketahui, insiden kecelakaan kerja yang menimbulkan fatality itu terjadi di Centralize Mud Treating Facilities (CMTF) Balam South, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil). Peristiwa terjadi pada Jumat (24/2/2023) sekira pukul 12.07 Wib.

Ketiga pekerja yang tewas itu adalah Ade Ilham (37), Dedi Krismanto (44), dan Hendri (54).-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler