Kanal

Pekerja Tewas di PT BSP, Ketua DPRD Siak Konsultasi Penerapan K3 ke Kementerian Tenaga Kerja dan ESDM

RIAUIN.COM - Ketua DPRD Siak Indra Gunawan bersama anggota dewan lainnya melakukan konsultasi ke Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian ESDM, Kamis (9/2/2023).

Tujuannya, untuk mengetahui penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan. Sebab, penerapan K3 untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.

"Kita konsultasi ke Kementerian Tenaga Kerja dan ESDM terkait masalah K3 di perusahaan. Ini berkaitan dengan musibah yang menewaskan salah seorang pekerja dan 3 luka-luka akibat meledaknya pipa minyak di PT Bumi Siak Pusako (BSP)," kata Indra kepada Riauin.com, Kamis malam.

Menurut Politisi Partai Golkar ini, peristiwa kecelakaan kerja itu tidak akan terjadi apabila PT BSP lebih selektif dalam memilih rekan kerja (sub kontraktor). Sebab, masalah K3 menjadi syarat utama operasional bagi perusahaan tambang.

Indra mengakui, saat rapat dengar pendapat (hearing) di Gedung DPRD Siak beberapa waktu lalu, PT BSP dan pihak sub kontraktor (vendor) dinilai tidak jujur dalam memberi keterangan. Sehingga informasi yang disampaikan PT BSP berbeda dengan  pihak vendor.

"K3 ini tak bisa ditawar-tawar. Setiap pekerja berhak memperoleh K3 dalam melakukan pekerjaannya, apalagi perusahaan tambang minyak. Tentu kita mempertanyakan hal ini, karena kelalaian masalah K3, nyawa pekerja melayang. Apakah penerapan K3 sudah dilaksanakan sesuai SOP oleh vendor PT BSP itu," tutur Indra.

Dalam pertemuan tersebut, Indra Gunawan beserta rombongan berdiskusi dengan pihak Kementerian Tenaga Kerja dan ESDM,  membahas terkait penerapan K3 bagi perusahaan.

Kasubdit Kementerian Tenaga Kerja Dr Sudi Astono menyebutkan, setiap perusahaan memiliki kewajiban dan tanggung jawab secara hukum atas setiap kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan tersebut. 

Tanggung jawab itu bukan kerugian akibat kecelakaan atas kematian saja. Namun juga memastikan karyawan yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja,  tidak diputus langsung hubungan kerjanya. 

"Makanya, segala upaya harus dilakukan untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan kerja. Karena dampaknya tidak hanya bagi karyawan, tapi juga beresiko bagi manajemen dan perusahaan," kata dia.

Dia menyebutkan, penerapan K3 merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja.

Sementara itu, Direktur Teknis dan Lingkungan Migas Kementrian ESDM, Dr Mirza Mahendra menyampaikan, sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 pasal 40, Badan Usaha atau Bentuk Usaha tetap menjamin standar dan mutu yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan kaidah keteknikan yang baik.

Tujuan dari UU itu dapat melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di wilayah kerja.

"Jika terjadi kecelakaan fatal di perusahaan itu, menjadi tanggung jawab kepala teknik,"  ucap Mirza.

Setelah melakukan konsultasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan ESDM, Indra menyimpulkan kecelakaan kerja yang menewaskan pekerja di areal Zamrud, jelas akibat kelalaian pihak perusahaan. Karena tidak melaksanakan SOP terkait K3 dengan benar.

"Seharusnya SOP K3 sebuah perusahaan tambang minyak harus lebih ketat dan lebih hati-hati lagi," tutup Indra.(*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler