Kanal

Miliki 16 Paket Sabu, Pria 44 Tahun Ditangkap Polisi di Tualang Siak

 

RIAUIN.COM - MS alias O (44), diamankan Satres Narkoba Polres Siak karena memiliki 16 paket diduga narkotika jenis sabu berat kotor 2,98 gram. Pria ini ditangkap di Jalan Raya Siak RT 010 RW 004, Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Jumat (20/1/2023) lalu.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Res Narkoba AKP Sihol Sitinjak mengatakan, penangkapan bermula informasi dari masyarakat, bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkoba.

Kemudian, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Nober MJ Sinaga, SH melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.

Hasil penyelidikan Jumat (20/1/2023) sekira pukul 20.00 WIB, Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

Saat itu, ditemukan 16 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,98 gram yang disimpan dalam kaleng permen merk green di kantong celana sebelah kiri pelaku.

"Pelaku mengakui barang haram tersebut mau dijual, setelah didapatnya dari PC, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO)," terang AKP Sihol.

Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) lainnya seperti telfon genggam dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Sihol.(rls).

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler