Kanal

Ratusan Botol Miras Milik Warga Kampung Rempak Siak Disita Satpol PP

RIAUIN.COM - Ratusan minuman keras (miras) berbagai jenis milik warga berinisial S alias UJ (55) di Kampung Rempak, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Siak, Rabu (18/1/2023) kemaren.

"Ada ratusan miras milik warga Kampung Rempak yang kita sita. Awalnya dapat informasi dari warga, dan sudah meresahkan warga sekitar. Makanya kita lakukan penggerebekan ke rumah pemilik miras. Sebab melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum," kata Kepala Satpol PP Siak, Hendy Derhavin kepada Riauin.com, Kamis (19/1/2023).

Disebutkannya, selama ini rumah S alias UJ 
menjadi tempat penyelundupan berbagai jenis miras dan tempat jual beli miras dengan bebas di wilayah Sabak Auh. 

"Kita juga melakukan pemanggilan kepada pemilik miras untuk mengali informasi dari mana dia mendapatkan miras itu. Sekarang lagi diproses. Nanti, miras ini akan kita musnahkan," kata Hendri.

Hasil penggerebekan ditemukan miras beer merek Angker Bir sebanyak 168 botol, Whisky 156 botol, Anggur Merah (ukuran kecil) 53 botol, Anggur Merah (ukuran besar) 24 botol.

Hendri menegaskan, peredaran miras dilarang di Siak. Dia mengimbau masyarakat jika menemukan dan mencurigai adanya pelanggaran Perda di sekitar tempat tinggalnya, segera melaporkan untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku. 

"Kami mengajak warga bersama-sama memberantas peredaran miras dan melaporkan bila mengetahui adanya peredaran miras di sekitar tempat tinggalnya," pungkas Hendri.(*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler