Kanal

THR dan Pesangon Belum Dibayar, Dua Karyawan PT NHR Mengadu ke Disnaker Riau

RIAUIN.COM - Dua karyawan pabrik kelapa sawit PT Nikmat Halona Reksa (NHR) di Indragiri Hulu (Inhu) melapor ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau. Mereka mengadu karena pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2022 lalu belum dibayarkan perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau Imron Rosidi mengatakan, karyawan PT NHR meminta agar perusahaan itu segera membayar pesangon berdasarkan aturan yang berlaku dan sudah melakukan pemanggilan sejumlah pihak. 

"Antara karyawan dan PT NHR sudah kita pertemukan, tapi belum tercapai kesepakatan. PT NHR memang harus membayar Rp1,3 miliar. Tapi PT NHR minta surat tanah ke mantan direkturnya yang melaporkan. Makanya tak selesai-selesai masalah itu," kata Imron Kamis (12/1/2023).

Imron menyebut, masalah keduanya sudah tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang telah disepakati senilai Rp 1,3 miliar. Syaratnya, mantan direktur itu harus menyerahkan semua dokumen PT NHR.

"Kalau terkait surat tanah mantan Direktur PT NHR kami tidak bisa ikut campur, karena semua sudah tertuang dalam RUPS dan Akte Notaris mereka. Mereka ada kendala persoalan surat tanah," kata Imron.

Namun, Imron memastikan Disnaker masih memproses pembahasan pesangon atau upah karyawan yang belum dibayar. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk menyelesaikan masalah itu.

"Saat ini masih pemanggilan para saksi-saksi dan kita limpahkan berkas ke bidang perselisihan. Pokoknya masih proseslah," pungkasnya.-dnr/mcr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler