Kanal

Tanda Tangani Kesepakatan Bersama dengan BPKP Riau, Inilah Harapan Bupati Kampar

BANGKINANG KOTA, Riauin.com - Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus bisa memberikan peringatan dini (early warning system) terhadap pimpinan, dan peningkatan efektifitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

Demikian dikatakan Bupati Kampar H Azis Zaenal saat memberikan sambutan pada acara penandatangan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kampar dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau tentang Pengembangan Manajemen Pemerintah Daerah (PMPD) dan Sosialisasi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), bertempat di Aula Pertemuan, Komplek Perkantoran Bupati Kampar, Jalan Panglima Khotib, Bangkinang Kota, Rabu (23/08/2017). 

Penandantangan tersebut disaksikan oleh Wakil Bupati Catur Sugeng Susanto dan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar H Nurahmi dan seluruh hadirin.

"APIP harus bisa memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah," ujar Bupati.

Ditambahkan Azis, apabila pengendalian intern berjalan dengan baik, maka juga akan mencegah terjadinya risiko hukum dalam pelaksanaan program atau kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dipaparkan Bupati, bahwa terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik, merupakan prasyarat bagi setiap pemerintah untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan mencapai cita-cita bangsa dan bernegara.

"Dalam rangka itu diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan terukur, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna dan bertanggungjawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," tegas Azis.
 
Dengan ditandatangani Kesepakatan bersama ini, lanjut Azis, kami mengharapkan kepada BPKP Perwakilan Provinsi Riau membantu dan membimbing dalam rangka penguatan penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Kampar  sebagaimana ruang lingkup kesepakatan bersama yang telah kita dengarkan dan tandatangani bersama tadi.

"Mudah-mudahan kerjasama yang kita lakukan ini dapat memberikan hasil yang nyata dalam waktu dekat," kata Azis berharap.
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tersebut, peran APIP dituntut untuk bisa memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektifitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah (assurance activities).

Selain kerjasama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama tadi, saya berharap hendaknya BPKP Perwakilan Provinsi Riau dapat juga membantu Pemerintah Kabupaten Kampar dalam melakukan Capacity Building dalam rangka peningkatan sumber daya manusia (SDM), karena hal ini bukan saja merupakan suatu keharusan tetapi sudah menjadi kebutuhan dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar yang kita cintai.

Azis juga mengajak seluruh Kepala OPD segera mengimplementasikan SPIP di lingkungan OPD masing-masing dengan membetuk Satuan Tugas Pelaksana (STP).

"Segera mengidentifikasi dan menganalisa risiko, Penuhi seluruh dokumen yang dibutuhkan oleh BPKP dalam rangka peningkatan level maturitas SPIP Pemerintah Kabupaten Kampar menuju level III (tiga)," kata Bupati.

Ditegaskan Bupati, dengan mempedomani dan mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka pelaksanaan kegiatan. Selalu konsultasi dan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Kampar dan BPKP.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler