Kanal

760 Narapidana di Riau Terima Remisi Natal 2022, 6 Langsung Bebas

RIAUIN.COM – Sebanyak 760 narapidana Nasrani yang tersebar di 16 lapas/rutan/LPKA di Riau mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal 2022. Sementara 6 orang diantaranya langsung bebas di Hari Natal Tahun 2022 ini. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu, jumlah WBP di Riau adalah sebanyak 13.865 orang. Terdapat 1.272 orang yang beragama Nasrani, rinciannya 1.013 berstatus narapidana dan 259 orang tahanan. Dari jumlah tersebut yang bisa diusulkan mendapatkan remisi Natal sebanyak 772 orang. 

"Setelah diverifikasi oleh Ditjenpas, disetujui sebanyak 760 orang saja,” sebut Jahari, Minggu (25/12/2022).

Kata dia, syarat napi yang diusulkan remisi adalah telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan bagi napi dewasa, dan untuk napi anak harus menjalani masa pidana lebih dari 3 bulan. Lalu, harus berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan dengan baik.

"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri menjadi insan yang lebih baik,” kata Kakanwil. 

Dari 754 orang yang mendapatkan RK I, Rutan Kelas I Pekanbaru menjadi satuan kerja pemasyarakatan yang warga binaanya paling banyak diberikan remisi, yaitu sebanyak 134 orang. Disusul Lapas Kelas IIA Pekanbaru sebanyak 98 orang dan Lapas Kelas IIA Bengkalis sebanyak 93 orang. 

Khusus 6 orang napi yang langsung bebas atau penerima RK II, di Rutan Kelas I Pekanbaru ada 2 orang. Lalu, di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi ada 1 orang, Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi ada 1 orang, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai ada 1 orang, dan Rutan Kelas IIB Dumai ada 1 orang.dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler