Kanal

FGD Hari Anti Korupsi Sedunia, Kajati Soroti Potensi Kelapa Sawit di Riau

RIAUIN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Jum'at, (9/12/2022).

Bertempat di Aula HM Prasetio Kejati Riau, FGD Hari Anti Korupsi kali ini mengangkat tema Indonesia Pulih, Bersatu Melawan Korupsi. Dalam FGD ini juga dibahas perbaikan tata kelola penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Riau.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr Supardi menyampaikan, berdasarkan data dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Aspaksindo) Provinsi Riau, luas kebun sawit di Riau adalah seluas 4.170.481 hektar (Ha).

Dimana 1.626.488 Ha dikelola oleh Korporasi, 1.653.596 Ha dikelola oleh petani. Dengan potensi perkebunan kelapa sawit yang begitu besar, diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan bagi petani perkebunan sawit dan kemakmuran bagi masyarakat di Provinsi Riau.

"Dengan melihat potensi perkebunan kelapa sawit yang sangat besar di Provinsi Riau, maka pengelolaannya harus diselenggarakan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan penerimaan devisa negara dan menyediakan lapangan kerja.

Dijelaskan Supardi, investasi dibidang perkebunan sawit harus berjalan selaras dengan tujuan negara, tidak merusak lingkungan dan penghormatan terhadap HAM dan kearifan lokal (local wisdom).

Untuk memastikan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Riau berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Kejati Riau sedang melakukan penyelidikan mengenai adanya dugaan penyimpangan penerapan Biaya Operasional dan Biaya Operasional Tidak Langsung (BOTL) melalui penetapan harga tandan buah segar (TBS) di Riau.

"Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 01/Permentan/KB.120/1/2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebunan dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau," tegas Dr Supardi.

Sementara Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, menyampaikan, sebagaimana dipahami bahwa meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana terhadap perekonomian nasional, kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya.

"Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Begitu besar dan masifnya kerusakan yang ditimbulkan oleh perilaku koruptif, maka upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa (konvesional), tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa," kata Akmal Abbas.

Turut hadir dalam FGD Hari Anti Korupsi tersebut, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Riau H M Job Kurniawan, perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Riau Defris Atmadja, Asosiasi Petani Kelapa Sawit dan Pengurus Asosiasi Petani Kelapa Sawit se Provinsi Riau.rls/dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler