Kanal

Soal Investigasi Disnakertrans Riau, PHR Akui Bukan Kecelakaan Kerja

RIAUIN.COM - Beredar kabar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau melakukan investigasi terkait kematian lima pekerja migas di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Dari hasil investigasi itu Disnakertrans Riau menemukan penyebab kematian lima mitra kerja kecelakaan kerja, bukan dikarenakan faktor kesehatan individu pekerja.

Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan (Kabid Wasnaker) Disnakertrans Provinsi Riau, Heru Haryo Prayitno, Senin (5/12/2022).

"Pekerja yang meninggal dalam jam kerja, sesuai Permenaker termasuk dalam kualifikasi kecelakaan kerja," katanya seperti dikutip riausatu.

Menurutnya, hasil investigasi yang dilakukan Disnakertrans Riau, kematian lima pekerja secara beruntun sejak Juli hingga November lalu, dikategorikan kecelakaan kerja.

‘"Hasil sementara dari tim pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Riau mengungkap, kelima pekerja meninggal ketika istirahat. Umur pekerja rata-rata di atas 50 tahun, yang kemungkinan meninggal karena penyakit jantung," ujarnya.

Menanggapi pernyataan Disnakertrans tersebut, Vice President Corporate Affairs PT Pertamina Hulu Rokan, Rudi Ariffianto angkat bicara.

Pihaknya menyampaikan duka cita yang sangat mendalam atas meninggalnya karyawan mitra kerja PHR.

Dijelaskan Rudi, PHR dan mitra kerja berpedoman pada regulasi yang ada dan berlaku umum di industri migas. Pedoman itu dari Keputusan Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi selaku Kepala Inspeksi yang tertuang dalam surat No. 21.K/MG.06/DMT/2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaporan Keselamatan Migas. Dimana meninggalnya pekerja mitra kerja tersebut ditetapkan bukan sebagai kecelakaan kerja, melainkan meninggal karena penyakit yang diderita.

"Namun demikian, PHR telah mendorong agar perusahaan mitra kerja tetap melaporkan kejadian tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau dan sekaligus memastikan ahli waris pekerjanya mendapatkan santunan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur di dalam Permenaker Nomor 5 tahun 2021," kata Rudi melalui keterangan tertulis kepada Riauin.com, Selasa (6/12/2022).

Menurutnya, PHR bersama mitra kerja telah dan terus bekerja sama dengan Disnaker Provinsi Riau baik dalam hal pelaporan maupun kegiatan sosialisasi implementasi K3 kepada perusahaan mitra kerja.

PHR juga mendukung Disnaker Provinsi Riau yang melaksanakan investigasi yang dilakukan sejak 23 November 2022 yang berlangsung hingga saat ini dengan memberikan data yang diperlukan.

"PHR juga telah membentuk tim investigasi internal dari lintas fungsi. Kami juga meminta mitra kerja terkait untuk memberikan informasi dan data yang diperlukan oleh Disnaker Provinsi Riau dalam menjalankan investigasinya. Kami sangat terbuka untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkesinambungan guna memastikan kesehatan, dan keselamatan pekerja," urai Rudi.

Dibeberkannya, PHR telah berkomitmen kuat untuk mengimplementasikan K3 secara excellent untuk memastikan operasi berjalan dengan baik, selamat dan aman untuk seluruh pekerja dan mitra kerja serta masyarakat.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler