Kanal

Bawa Kabur Motor Pinjaman, Mama Muda Asal Rohul Diciduk

RIAUIN.COM - Perempuan bernama Yulia Syahputri Pasaribu (39) ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya karena diduga telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik Yani Fatma Ningsih (19).

Tersangka Yulia ditangkap ketika berada di Jalan Desa Air Panas Siasam, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kamis (1/12/2022) sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolsek Tenayan Raya, AKP Bagus Harry Priyambodo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, (30/10/2022) lalu.

Peristiwa berawal ketika korban diajak oleh tersangka ke Jalan Harapan Raya tepatnya di Harapan Ponsel. Sesampainya di lokasi, pelaku menyuruh korban memilih handphone di toko ponsel tersebut.

"Lalu pelaku mengatakan kepada korban ingin mengambil uang di ATM dan meninggalkan korban di Toko Ponsel Harapan Ponsel tersebut. Akan tetapi setelah lama menunggu, pelaku tak kunjung datang hingga korban menghubungi orangtuanya untuk menjemput," kata Bagus, Sabtu (3/12/2022).

Merasa ditipu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut.

"Motif pelaku menggelapkan sepeda motor itu untuk dijual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tutur Bagus.

Atas perbuatannya, Yulia kini ditahan di Mapolsek Tenayan Raya dan disangkakan pasal 372 atau pasal 378 KUHP dengan ancaman diatas 2 tahun penjara.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler