Kanal

Hasil Curian Dilego di Market Place, Dua Maling di Tenayan Raya Diciduk

RIAUIN.COM - Dua pria ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Sepakat Perum Bukit Mutiara Permai, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni RR (32) dan MT (32). Keduanya terciduk oleh Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya pada Rabu (9/11/2022) kemarin.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, berdasarkan laporan korban, polisi telah menemukan beberapa barang milik pelapor yang telah dicuri dijual di Market Palce.

Lalu, polisi melakukan pencarian keberadaan tersangka dan menemukan kedua pelaku sedang berada di Jalan Karya 1 Kecamatan Bukit Raya.

"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit kamera digital merek Nikon warna merah.  Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti lainnya disimpan di rumah," kata Manapar, Jum'at (11/11/2022).

Dijelaskannya, persitiwa pencurian itu terjadi pada Jum'at, (4/11/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Korbannya adalah Phopy Dwi Pratiwi (26), seorang karyawan swasta di Pekanbaru," kata Manapar.

Awalnya, korban sedang bekerja di sebuah mall untuk menjaga stan pameran. Sewaktu sampai di rumah, sekira pukul 22.00 WIB, korban mendapati sejumlah barang berharga miliknya telah hilang. Selain itu, pintu belakang rumahnya juga terbuka.

"Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut," sebut Manapar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Tenayan Raya dan disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler