Kanal

Diduga Terlibat Pungli, PNS di Dinkes Riau Ditangkap

RIAUIN.COM - Dua orang ditangkap dalam kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (Pungli) dengan modus mengatasnamakan Ketua RT. Seorang diantaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau. 

Keduanya terlibat pemerasan dan pungli di enam TKP berbeda. PNS tersebut berinisial E (37) dan satu orang lainnya inisial AR (46). E dibekuk Polresta di Jalan Purwodadi, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Kamis, 3 November 2022.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi membenarkan adanya keterlibatan PNS dari Dinkes Provinsi Riau.

"Dari dua pelaku pungli yang kita amankan, satu diantara adalah PNS di Dinkes Provinsi Riau bagian tata usaha," ujar Kombes Pria Budi, Jum'at (4/11/2022).

Pria Budi mengatakan, keduanya sudah bersaksi di enam TKP berbeda diantaranya di Toko Elegant Butik di Jalan Imam Munandar, KW Ponsel Jalan Durian, Toko Kecantikan Es Beauty Jalan Adi Sucipto, Sentral Panam Elektronik, Toko The Uncle Dee Eskrim Jalan Paus dan Toko Ar-Razzaq Mart Jalan Sekuntum Raya.

"Keduanya sudah melakukan aksi pada 6 lokasi berbeda. Memaksa meminta uang kepada toko-toko dan mengaku sebagai Ketua RT," papar Jelas Pria Budi. 

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru dan menjalani proses penyidikan.

"Kedua pelaku kita tahan dan disangkakan pasal Pasal 368  KUHP dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," tutup Pria Budi.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler