Kanal

Santri Ponpes di Rohul Tewas Usai Dihukum Berendam dalam Kolam

RIAUIN.COM - Seorang santri Pondok Pesantren Takasus Qur'an Ar-Royya Pagaran Tapah, Rokan Hulu, meninggal dunia di dalam kolam, Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban MH (17) meninggal saat menerima hukuman oleh Kesantrian (Keamanan pondok), Lia Susanto (42). Saat ini, Lia Susanto sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Paur Humas Polres Rokan Rohul, Aipda Mardiono P membenarkan perihal meninggalnya seorang santri.

"Benar sudah diterima laporan adanya seorang santri yang meninggal dunia berinisial MH. Saat ini sudah ditetapkan sebagai atas nama Lia Susanto," katanya Minggu, (30/10/2022) malam.

Dijelaskan Mardiono peristiwa itu berawal, Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 23.10 WIB saat korban MH bersama rekannya Ilham, Dimas, Hanafi pergi keluar dari pondok pesantren tanpa izin untuk membeli makanan.

"Korban bersama temannya keluar pondok tanpa izin berniat membeli makanan yang tidak jauh dari pondok. Usai membeli makanan, korban dan temannya duduk dilapangan bola kaki Pagaran Tapah sampai pukul 03.45 WIB," terang Mardiono.

Setelah duduk bersama, korban bersama temannya langsung pulang ke pondok dengan cara mengendap-endap atau sembunyi.

"Pada akhirnya korban bersama temannya ketahuan oleh pelaku dan melaporkan kejadian itu kepada Kepala Sekolah Ade Wiranata. Hingga akhirnya korban bersama temannya dihukum dengan cara masuk kedalam kolam yang ada didepan asrama untuk berendam selama 5 menit," bebernya lagi. 

Setelah berendam, pelaku meminta santrinya tersebut untuk menyelam untuk membasahi kepala.

"Kemudian pelaku menyuruh santrinya itu untuk keluar dari kolam satu persatu untuk segera mandi bersih. Namun korban MH tidak keluar dari kolam. Setelah dievakuasi ke Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu, Rohul, korban dinyatakan sudah meninggal dunia," ungkap Mardiono.

Atas peristiwa tersebut, pihak sekolah langsung memberitahukan keluar korban yang berada di Pangkalan Kerinci. Atas perintah keluarga agar korban diserahkan langsung kepada pihak keluarganya.

"Atas peristiwa itu Polsek Kunto Darussalam mendapatkan informasi dan melakukan pengecekan serta olah TKP. Atas laporan keluarga korban, dilakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 17.00 Wib," tutupnya.

Pelaku disangkakan Pasal 76 C, Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUHPidana.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler