Kanal

Curi Buah Sawit di Kebun Milik Koperasi, Pemuda di Rumpes Ditangkap

RIAUIN.COM - Seorang pemuda inisial RO (27) ditangkap Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir (Rumpes) karena diduga telah melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di kebun milik salah satu koperasi.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy menyebutkan, pelaku diamankan di Jalan Padat Karya di wilayah perkebunan sawit PT KAK Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir, pada Rabu (26/10/2022).

"Awalnya pelaku diamankan petugas keamanan (satpam) perusahaan. Dari pelaku juga disita barang bukti 1 sepeda motor, 1 agerek panjang 6 meter, 16 TBS sawit , 1 keranjang," jelas Kompol Febriandy.

Febriandy mengungkap, kejadian berawal pada Minggu, (23/10/2022) sekira pukul 04.30 WIB. Pihak koperasi mendapat laporan dari sekuriti yang sedang patroli di kebun. Sekuriti itu menemukan pohon sawit bekas dipanen.

"Selanjutnya sekuriti mengintai dan tidak lama kemudian datang seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor yang membawa keranjang. Selanjutnya pihak sekuriti mengamankan pelaku beserta barang bukti," ungkapnya.

Usai dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah memanen buah sawit milik koperasi itu. Kemudian, pelaku berikut barang bukti digelandang ke Polsek Rumbai Pesisir untuk dilakukan proses penyidikan.

"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian buah sawit di kebun milik Koperasi Air Kehidupan, dan terlapor baru  kali ini melakukan pencurian buah sawit di kebun Koperasi Air Digin," tutup Febriandy.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku tidak dilakukan penahan, ia hanya diwajibkan melapor selama proses penyidikan hingga selesai persidangan. Pelaku disangkakan Pasal 362  KUHP dengan ancaman diatas 1 tahun.-dnr/rls

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler