Kanal

Berkedok Warung Pempek, BNN Gerebek Pabrik Ekstasi di Pekanbaru

RIAUIN.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) menggerebek home industri pembuatan pil ekstasi di Kota Pekanbaru, Riau.

Lokasi pabrik ekstasi itu berada di Pempek Cekput yang berada di Jalan Hang Tuah Ujung nomkr 114 D, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (26/10/2022) siang. Pabrik dalam sehari mampu memproduksi 300 butir dengan harga jual Rp100 ribu sampai Rp500 ribu.

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Drs Kennedy menyebut, keduanya diamankan di sebuah kedai mpek-mpek yang didalamnya terdapat aktifitas pembuatan narkotika jenis Inex, Selasa, (25/10/2022).

“Pabrik Ineks ini sudah beroperasi sejak September 2022 lalu, dan telah beredar sebanyak kurang lebih 5 ribu butir,” kata Irjen Pol Kennedy, Selasa (26/10/2022) siang.

Ia menyebut, bahan baku barang haram itu didapat tersangka dari seseorang asal Malaysia yang saat ini masih DPO. Pabrik ekstasi itu ditemukan berawal dari hasil penyelidikan BNN RI. Tim melakukan pengintaian dan mengamankan dua orang pria brinisial I (33) dan H (54). 

Dalam pengungkapan tersebut, turut diamankan dua plastik bening inek berlogo minion dengan berat bruto sekitar 950 gram. Tim BNN juga mengamankan bahan-bahan pembuat narkotika, handphone milik tersangka serta kendaraan.

“Dari tangan kedua tersangka kita berhasil mengamankan inek sebanyak kurang lebih 1000 butir serta alat dan bahan baku Inek yang menurut pengakuan kedua pelaku berasal dari Negara Malaysia,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler