Kanal

Beli HP Hasil Curian, Pemuda Ini Dibekuk Polsek Tenayan Raya

RIAUIN.COM - Seorang pria ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya karena diduga menjadi penadah handphone hasil curian. Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Jumat (21/10/2022) sekira pukul 10.22 WIB di dekat Indomaret di Jalan Parit Indah Keluarahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, penadah itu adalah AA (28). Berdasarkan hasil penyelidikan, Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 19.00 WIB petugas memperoleh informasi tentang keberadaan AA.

"Kemudian Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya melakukan penangkapan terhadap pelaku tadah dan menyita 1 unit handphone Redme Note 9 warna pink ungu di dekat Hotel Citysmart Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru," ujar Manapar, Senin (24/10/2022).

Dipaparkan Manapar, peristiwa penjambretan itu terjadi pada Rabu, (19/10/2022) sekira jam 20.30 WIB di Jalan Singgalang, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.

Saat itu korban bersama dengan temannya sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian mereka dipepet dari arah sebelah kiri belakang. Salah satu pelaku yang duduk di belakang langsung mengambil handphone yang terletak di dashboard motor korban.

"Usai mengambil handphone itu, pelaku langsung tancap gas meninggalkan korban. Kemudian atas  kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya," lanjut Manapar.

Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang penadah HP curian itu dekat Hotel Citysmart Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.

Berdasarkan keterangan tersangka, handphone tersebut digadaikan oleh seseorang kepada dirinya. 

"Untuk pelaku utamanya masih dikembangkan," tutup Manapar.

Atas pertolongan jahat itu, AA disangkakan pasal 365 dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler